Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 22 Nov 2022 09:11 WITA ·

Polisi Geledah Rumah Penjual Miras Cap Tikus di Banggai

badge-check

Redaksi


 Polisi Temukan Belasan Miras Cap Tikus di Rumah IRT di Banggai. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi Temukan Belasan Miras Cap Tikus di Rumah IRT di Banggai. Foto: Istimewa

Polsek Toili, Polres Banggai menggeledah kediaman seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Gunung Kramat, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan belasan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang sudah siap diedarkan oleh IRT inisial IM (39).

Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afriko menjelaskan, sebelum penggeledahan itu, ada laporan dari masyarakat pada 19 November 2022, yang mana telah terjadi perkelahian antara AG (30) dan KD (20).

Sehingga, kata Nanang pihaknya langsung segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan kedua pria tersebut.

“Setelah kami amankan dan ternyata mereka ini ada masuk minuman keras, kemudian kedua pria ini mengakui bahwa minuman itu didapatkan dari IM, dan pukul 15.30 WITA petugas langsung ke sana untuk menggeledah rumah pelaku,” kata Nanang dihubungi, Selasa, 22 November 2022.

Nanang mengatakan, barang bukti sebanyak 15 kantong miras jenis cap tikus itu telah di bawa ke Polsek Toili.

“Pelaku sudah kami undang ke kantor pada tanggal 20 November kemarin, dan kita kasih pembinaan agar tidak menjual kembali barang haram itu,” jelasnya.

Sementara untuk kedua orang pria inisial AG dan KD masih di tahan di Polsek Toili.

“Keduanya masih kami tahan. Nantinya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Nanang. *(RN)

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Wajan Baru di 10 Muharram

6 Juli 2025 - 18:56 WITA

Pemda Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025

3 Juli 2025 - 15:49 WITA

115 Putra-Putri Terbaik Lolos Seleksi Calon Anggota Polri di Sulteng

3 Juli 2025 - 14:01 WITA

Anwar Hafid: ASN Terlibat Narkoba? Tak Ada Rehabilitasi, Langsung Saya Pecat!

30 Juni 2025 - 21:22 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memberikan keterangan pers usai menghadiri pemusnahan 40 kilogram sabu di Mapolda Sulteng, Senin, 30 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Anwar menegaskan ASN yang terlibat narkoba akan langsung dipecat tanpa rehabilitasi

Hadiri Pemusnahan 40 Kilogram Sabu, Anwar Hafid: Ini Bukan Lagi Isu, Ini Perang Total

30 Juni 2025 - 20:42 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (tengah) bersama Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dan jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Sulteng, Palu, Senin, 30 Juni 2025.

Dari Balai Kota Palu, Hadianto Gaungkan Keluarga Tangguh untuk Indonesia Maju

30 Juni 2025 - 14:22 WITA

Trending di News