Bupati Parigi Moutong Erwin Burase meminta pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam penataan pertambangan emas di daerahnya. Ia meminta seluruh koperasi yang terlibat dalam kegiatan pertambangan menjelaskan pola pengolahan limbah agar tidak dibuang langsung ke aliran air atau sungai.
Permintaan itu disampaikan Erwin dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa, 29 September 2026. Rapat tersebut membahas tata kelola pertambangan emas, rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pengelolaan limbah, serta mekanisme bagi hasil pendapatan pertambangan.
Erwin mengatakan pemerintah kabupaten akan mengundang seluruh koperasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan untuk memaparkan pola dan skema pengolahan limbah mereka.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan limbah tidak menimbulkan persoalan lingkungan.
“Ini akan kita atur. Nanti kita akan mengundang semua koperasi dan meminta dipresentasikan pola serta skema pengolahan limbah pertambangannya seperti apa. Kita ingin memastikan bahwa limbah tambang dikelola dengan tidak langsung dibuang ke aliran air atau sungai,” ujar Erwin.
Pembahasan mengenai limbah tersebut menjadi bagian dari pembicaraan yang lebih luas mengenai penataan pertambangan rakyat di Parigi Moutong. Salah satunya adalah rencana penerbitan IPR agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain aspek perizinan, rapat membahas tata kelola kegiatan pertambangan serta pendapatan dan distribusi hasil pertambangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Penataan tersebut juga mencakup aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.
Dalam rapat itu hadir Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parigi Moutong, OPD Kabupaten Parigi Moutong, serta pihak koperasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Erwin mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengenai pengelolaan pertambangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan dari provinsi, Bapak Gubernur, dan Ketua DPR Provinsi. Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada kami di Parigi Moutong dengan datang langsung ke daerah,” kata Erwin.
Menurut Erwin, penataan pertambangan, termasuk rencana penerbitan IPR, perlu dilakukan secara terarah. Pengelolaan limbah dan kelestarian lingkungan menjadi bagian yang harus diperhatikan bersama, selain aspek legalitas dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin, tetapi juga tata kelola kegiatan pertambangan setelah kegiatan tersebut berjalan.
ADV-PPID








