Menu

Mode Gelap

Bisnis · 29 Nov 2022 23:38 WITA ·

Ini Besar UMP Sulawesi Tengah Tahun 2023

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi upah minimum. Foto: Dok. kumparan. Perbesar

Ilustrasi upah minimum. Foto: Dok. kumparan.

Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.599.546. Angka ini naik 8,73 persen dari tahun sebelumnya.

“Mengalami kenaikan sebesar Rp 208.807, dibanding tahun 2022 UMP sebesar Rp 2.390.739. Hal ini juga memperhatikan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng pada 21 November 2022 dan berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus, kepada PaluPoso, Selasa, 29 November 2022.

Kenaikan UMP tersebut telah tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.

Arnold mengatakan, untuk perhitungannya, 6 hari kerja upah sebulan dibagi 25 hari. Sedangkan untuk perusahaan 5 hari kerja, upah sebulan dibagi 21 hari.

“Bagi pihak yang menginginkan UMP 2023 di Sulteng di atas dari nilai yang sudah ditentukan bisa menempuh jalur hukum agar sesuai prosedur. Ini sudah penetapan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang. Jika ada perbedaan pendapat silahkan mengikuti prosedur,” katanya. *(RN)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Kementerian Perindustrian Hibahkan Gedung Pengelola KEK ke Pemkot Palu

18 Juli 2025 - 22:20 WITA

Bupati Parigi Moutong Serahkan Akta dan SK Koperasi Desa Merah Putih

16 Juli 2025 - 10:49 WITA

Pemkot Palu Sambut Wali Kota Iwanuma, Bahas Penguatan Komunitas Tangguh

13 Juli 2025 - 22:24 WITA

Gubernur Sulteng Minta Dukungan AHY untuk Irigasi Petani

10 Juli 2025 - 09:43 WITA

AHY dan Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Pusat-Daerah Bangun Sulteng

9 Juli 2025 - 20:48 WITA

Jembatan IV Palu Akan Diresmikan 16 Juli, AHY dan 5 Menteri Dijadwalkan Hadir

2 Juli 2025 - 21:11 WITA

Trending di Bisnis