Menu

Mode Gelap

Bisnis · 29 Jan 2026 20:08 WITA ·

Warga Morowali Utara Laporkan PT CAS ke Satgas Agraria

badge-check

Redaksi


 Rapat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama perwakilan warga dan OPD membahas konflik lahan PT CAS di Bungku Utara, Morowali Utara, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa Perbesar

Rapat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama perwakilan warga dan OPD membahas konflik lahan PT CAS di Bungku Utara, Morowali Utara, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, kembali mengadukan aktivitas perusahaan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah.

Delegasi warga dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo diterima secara resmi di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis (29/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan komunitas adat Tau Taa Wana dari Desa Boba menyampaikan kesaksian mengenai dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup mereka.

Seorang tetua adat, Njoko, memberikan keterangan yang diterjemahkan oleh Nasrun Mbau karena keterbatasan bahasa.

Nasrun menyampaikan bahwa warga komunitas adat hidup dalam tekanan akibat intimidasi yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

Tekanan tersebut, kata dia, memaksa sebagian warga meninggalkan tempat tinggal dan berpencar ke dalam kawasan hutan.

Sedikitnya 30 kepala keluarga komunitas Tau Taa Wana dilaporkan terdampak penggusuran, dengan total luasan lahan yang diklaim mencapai sekitar 100 hektare.

Lahan tersebut selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat adat.

Kesaksian serupa disampaikan Burhan Hasan, warga Desa Uweruru.
Ia menuturkan bahwa sebelum kehadiran perusahaan, warga mengelola lahan secara turun-temurun untuk tanaman kopi, durian, wijen, dan kakao.

Menurut Burhan, aktivitas perusahaan mulai masuk ke wilayah desa tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

Perusahaan disebut langsung melakukan pembukaan lahan dan penanaman tanpa proses sosialisasi yang memadai.

“Sebanyak 140 kepala keluarga yang memiliki Sertifikat Hak Milik tidak dapat berbuat banyak menghadapi aktivitas perusahaan,” kata Burhan.

Ia menyebut konflik agraria tersebut terus berlangsung hingga saat ini.

Dari Desa Opo, Mamat menyampaikan bahwa PT CAS mulai beroperasi sejak 2018 tanpa didahului sosialisasi kepada warga.

Surat resmi pemerintah desa untuk mempertanyakan aktivitas perusahaan disebut tidak pernah mendapat respons dari manajemen.

Warga Desa Opo juga telah menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebanyak tiga kali.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan atas aktivitas perusahaan yang dinilai berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat.

Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, mengatakan Satgas sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria PT CAS di Desa Manyoe.

Satgas juga telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas perusahaan.

Menurut Noval, Satgas akan meminta keterangan dari dinas teknis untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe sama dengan yang beroperasi di Desa Boba dan Desa Opo.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian legalitas dan wilayah operasional perusahaan.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, Supardi, menegaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, HGU merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan melakukan kegiatan perkebunan secara penuh.

“Perusahaan seharusnya tidak beroperasi sebelum memiliki HGU. Saat ini terdapat 404 bidang Sertifikat Hak Milik milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru,” kata Supardi.

Menurut dia, HGU merupakan instrumen kendali pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan aspek lingkungan.

Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan dan berpotensi sebagai penyerobotan lahan.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulteng merumuskan sejumlah rekomendasi tindak lanjut.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru.
Proses evaluasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 14 Februari 2026.

Selain itu, Kantor Pertanahan Morowali Utara bersama pemerintah kecamatan dan desa akan melakukan identifikasi serta pemetaan ulang terhadap lahan warga yang diklaim perusahaan.

Agenda identifikasi lapangan dijadwalkan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah atau setelah libur Lebaran 2026.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan warga, kepala desa terkait, Camat Bungku Utara, BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

TIM

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

HUT ke-80 Bhayangkara, Pemkot Palu Perkuat Kolaborasi dengan Polri

1 Juli 2026 - 10:39 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menghadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Halaman Kantor Wali Kota Palu.

Palu Matangkan Program Kota Sehat, Bidik Wiwerda 2028

30 Juni 2026 - 21:54 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memimpin rapat persiapan Program Kota Sehat di Bappeda Kota Palu.

Imelda Pimpin Upacara Harganas, Palu Perkuat Ketahanan Keluarga 

29 Juni 2026 - 11:27 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memimpin upacara Hari Keluarga Nasional ke-33 di Halaman Kantor Wali Kota Palu.

Palu Miliki POM Minyak Goreng Isi Ulang Pertama

26 Juni 2026 - 15:43 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meresmikan operasional POMINDO pertama di Kota Palu.

Pelaku UMKM Parigi Moutong Dibantu Sertifikasi Halal dan HAKI

25 Juni 2026 - 18:21 WITA

542 Pelaku UMKM Parigi Moutong Kantongi Nomor Induk Berusaha

25 Juni 2026 - 17:59 WITA

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan
Trending di Bisnis