Menu

Mode Gelap

Bisnis · 9 Sep 2026 09:38 WITA ·

Produksi Emas 100 Gram Dikenai Iuran Rp 20,1 Juta di Sulawesi Tengah

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi emas batangan hasil tambang rakyat. Foto: Ilustrasi/PaluPoso Perbesar

Ilustrasi emas batangan hasil tambang rakyat. Foto: Ilustrasi/PaluPoso

Produksi emas sebanyak 100 gram tercantum dengan tarif Rp 20.146.400 dalam perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Sulawesi Tengah.

Angka tersebut merupakan biaya pengelolaan pengusahaan yang dihitung berdasarkan volume produksi, harga jual emas, dan koefisien perhitungan dalam pedoman IPERA. Ketentuan itu tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510-10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan IPERA.

Dalam tabel perhitungan untuk wilayah WPR STG-03 Kayuboko dan STG-04 Air Panas, harga jual emas yang digunakan sebesar Rp 1.710.000 per gram dengan koefisien perhitungan 11,8 persen.

Dengan formula tersebut, produksi 100 gram emas menghasilkan tarif Rp 20.146.400. Untuk produksi 200 gram, tarif tercantum sebesar Rp 40.292.800, sedangkan produksi 300 gram mencapai Rp 60.739.200. Besarannya meningkat mengikuti volume produksi.

IPERA dalam pedoman tersebut terdiri atas tiga komponen, yakni pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan.

Biaya pengelolaan wilayah dihitung berdasarkan luas wilayah IPR. Dalam lampiran, biaya tersebut ditetapkan sebesar Rp 40.000 per hektare.

Sementara biaya pengelolaan lingkungan mencakup pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta reklamasi dan pascatambang. Dalam tabel untuk WPR STG-03 Kayuboko dan STG-04 Air Panas, biaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan tercantum sebesar Rp 159.800.000 per IPR.

Pedoman tersebut menyebutkan harga jual yang digunakan dalam perhitungan mengikuti harga pasar saat penyusunan dokumen IPERA dan dapat berubah mengikuti fluktuasi harga pasar.

Koefisien 11,8 persen dalam perhitungan tersebut didasarkan pada kadar rata-rata komoditas logam emas di lokasi penambangan dan ketentuan royalti yang digunakan dalam dokumen.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut mengatur pengenaan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran IPERA serta mekanisme penggunaannya dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

Untuk pelaksanaannya, Gubernur Sulawesi Tengah telah meminta persetujuan tertulis DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat kepada Ketua DPRD. Persetujuan tersebut diperlukan untuk penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan IPERA, terutama sebagai dasar penyetoran IPERA selama proses evaluasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi masih berlangsung.

Surat tersebut juga menjelaskan mekanisme penyetoran IPERA. Pada tahun pertama, komponen aspek pengelolaan wilayah wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan. Sementara biaya pembinaan aspek pengelolaan pengusahaan wajib dibayarkan atau disetorkan di muka sebelum komoditas tambang mineral dijual.

Untuk komponen pengelolaan lingkungan, 75 persen dari tarif biaya pengelolaan lingkungan wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan pada tahun pertama.

Dengan ketentuan tersebut, perhitungan IPERA bagi pemegang IPR mencakup aspek luas wilayah, produksi, dan pengelolaan lingkungan.

AMB

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Wawali Palu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Perkuat Pemantauan Harga

7 September 2026 - 18:37 WITA

Wawali Palu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Perkuat Pemantauan Harga

Dubes Jerman Ralf Beste Tiba di Palu, Disambut Gubernur Anwar Hafid

26 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Gubernur Anwar Hafid berdialog dengan Duta Besar Jerman Ralf Beste di Palu

Gubernur Anwar Hafid Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol

25 Agustus 2026 - 17:22 WITA

Gubernur Anwar Hafid melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buol.

Anwar Hafid: Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Minta Porsi DBH Lebih Adil

20 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas revisi Kepmen ESDM 157.

Inflasi Palu 2,96 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga dan Digitalisasi UMKM

20 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin mengikuti High Level Meeting TPID Kota Palu.

Dari Sichuan ke Walatana, Gubernur Anwar Hafid Dorong Pertanian Sulteng Naik Kelas

19 Agustus 2026 - 08:13 WITA

Mesin panen memanen padi di Desa Walatana, Sigi, Sulawesi Tengah.
Trending di Bisnis