Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan payung hukum untuk melindungi produk dan karya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, menyebut regulasi ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat merek dan hak cipta produk mereka.
“Kami ingin UMKM lokal naik kelas. Produk mereka bukan hanya dikenal, tapi juga terlindungi secara hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Parigi Moutong Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Menurut Irwan, banyak pelaku usaha kreatif belum memahami pentingnya pendaftaran hak merek, desain industri, dan paten sederhana. Melalui perda ini, pemerintah akan memfasilitasi pendampingan serta mempercepat proses administrasi pendaftaran hak kekayaan intelektual.
“Kalau produk sudah punya merek terdaftar, nilai jualnya bisa meningkat dan bisa bersaing di pasar lebih luas,” tambahnya.
Langkah ini juga sejalan dengan program nasional penguatan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah daerah berharap, dengan perlindungan hukum yang jelas, karya dan inovasi pelaku UMKM Parigi Moutong bisa menembus pasar nasional bahkan ekspor.
(ADV-PPID)








