Menu

Mode Gelap

Bisnis · 4 Feb 2026 22:47 WITA ·

2 Desa di Parigi Moutong Peroleh Penghargaan Desa Anti Korupsi

badge-check

Redaksi


 Penyerahan Piagam Penghargaan Desa Anti Korupsi kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada peresmian Posbankum di halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). Foto: Dok. Forkopim Parigi Moutong Perbesar

Penyerahan Piagam Penghargaan Desa Anti Korupsi kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada peresmian Posbankum di halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). Foto: Dok. Forkopim Parigi Moutong

Dua desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memperoleh penghargaan kategori Desa Anti Korupsi. Kedua desa tersebut, yaitu Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, memperoleh penghargaan Desa Anti Korupsi tingkat nasional. Sedangkan Desa Suli, Kecamatan Balinggi, memperoleh penghargaan pada kategori yang sama untuk tingkat provinsi.

Penghargaan ini diserahkan langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dan diterima Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung pada Peresmian secara simbolis Posbankum yang dipusatkan di halaman Pogombo kantor Gubernur Sulteng, Rabu (4/2/2026).

Peresmian Posbankum dirangkaikan dengan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar). Kegiatan ini dihadiri langsung dua menteri Kabinet Merah Putih yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Desa Yandri Susanto.

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar dan Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Penghargaan lainnya yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong kata Bupati Erwin Burase, datang dari BNN Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemberian penghargaan tersebut karena Kecamatan Sidoan telah menerapkan hukum adat dalam upaya mencegah dan menekan peredaran narkoba di wilayah kecamatan tersebut.

Keberhasilan Kecamatan Sidoang menerapkan hukum adat bagi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika akan direplikasi pada wilayah lainnya yang dianggap penerapan hukum adatnya sudah baik.

“Kecamatan Sidoang akan dijadikan pioner penerapan hukum adat bagi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menekan peredaran narkotika,” ujarnya.

Sekaitan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Bupati Erwin menegaskan akan segera menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD-OPD membahas skema yang tepat untuk implementasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Agar tujuan pembentukan Posbankum ini bisa terlaksana efektif di semua desa yang ada.

“Akan kita tindak lanjuti secepatnya dalam waktu dekat ini,” ujar Bupati Erwin menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

TIM

Artikel ini telah dibaca 120 kali

Baca Lainnya

Pelaku UMKM Parigi Moutong Dibantu Sertifikasi Halal dan HAKI

25 Juni 2026 - 18:21 WITA

542 Pelaku UMKM Parigi Moutong Kantongi Nomor Induk Berusaha

25 Juni 2026 - 17:59 WITA

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan

Jumlah UMKM Parigi Moutong Tembus 25 Ribu Unit

25 Juni 2026 - 17:32 WITA

Jumlah UMKM Parigi Moutong Tembus 25 Ribu Unit

Pasar Tinombo Direvitalisasi untuk Dongkrak Aktivitas Ekonomi Masyarakat

25 Juni 2026 - 17:20 WITA

Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan

Kelompok Usaha Bersama Diperkuat, Pemkab Parigi Moutong Kucurkan Rp 1,8 Miliar

25 Juni 2026 - 17:14 WITA

Kelompok Usaha Bersama Diperkuat, Pemkab Parigi Moutong Kucurkan Rp 1,8 Miliar

Hampir 29 Ribu Keluarga di Parigi Moutong Nikmati Program PKH

25 Juni 2026 - 16:54 WITA

Antrean masyarakat saat menerima bantuan pangan
Trending di Bisnis