Menu

Mode Gelap

News · 10 Jan 2022 22:15 WITA ·

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Tolitoli

badge-check

Redaksi


 Tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba di Tolitoli ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulteng. Foto: Humas Polda Sulteng Perbesar

Tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba di Tolitoli ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulteng. Foto: Humas Polda Sulteng

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo mengungkapkan, pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap jajarannya pada Sabtu, 8 Januari 2022, di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
“Dua pelaku narkotika ini kita amankan masing-masing inisial ES alias A (34) dan B alias N (37). Keduanya warga Kabupaten Tolitoli,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sulteng, Senin, 10 Januari 2022.
Bersama pelaku diamankan juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 230,24 gram, timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai, ujar Adhi.
Adhi mengatakan, kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Bila ada perkembangan akan disampaikan,” katanya.
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kota Palu Raih Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

27 Juli 2024 - 13:05 WITA

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Wali Kota Palu Ungkap Tantangan dan Potensi Kota di Celestrium 2024

26 Juli 2024 - 21:00 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah

25 Juli 2024 - 21:45 WITA

Trending di Cek Fakta