Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Feb 2024 23:45 WITA ·

Pemkot Palu Terapkan Pajak Restoran, Kafe dan Warung Makan 10%

badge-check

Redaksi


 Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak tersebut, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkannya.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan aturan ini, setiap pembelian makanan atau minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering akan dikenakan bayaran pajak sebesar 10%.

“Tentunya pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Hadianto. Ia menekankan bahwa penerapan pajak ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Hadianto juga memberi apresiasi kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu atas peranannya dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia berharap tim tersebut dapat meningkatkan intensitas pemantauan di lapangan, dan bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan pajak, sanksi tegas menanti.

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh objek pajak di Kota Palu memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Kadis Kominfo Palu: ORARI, Garda Terdepan Komunikasi Darurat

19 Mei 2024 - 22:46 WITA

Musyawarah Lokal ke-XII Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Palu. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Taipa Beach, Kota Palu, Minggu 19 Mei 2024.

Telan Anggaran Rp 25 Miliar, Proyek Vatulemo di Palu Diperkirakan Rampung Juni 2024

18 Mei 2024 - 13:18 WITA

Lapangan Vatulemo

3 Korban Perahu Terbalik di Laut Morowali Ditemukan Meninggal Dunia

17 Mei 2024 - 13:56 WITA

3 Korban Perahu Terbalik di Laut Morowali Ditemukan Meninggal Dunia

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Morowali: 2 Selamat, 3 Masih Dicari

16 Mei 2024 - 10:37 WITA

Nama Sekda Parigi Moutong Kembali Dicatut untuk Menipu

15 Mei 2024 - 22:20 WITA

Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad.

Hadianto Rasyid Akan Jadi Pembicara di Workshop Internasional Thailand

14 Mei 2024 - 08:06 WITA

Perwakilan Sasakawa Peace Foundation, Disa Syakina Ahdanisa, saat menemui Wali Kota Hadianto Rasyid, Senin 13 Mei 2024, di rumah jabatan Wali Kota Palu.
Trending di News