Menu ✖

Mode Gelap

Bisnis · 28 Agu 2025 10:07 WITA ·

Dari 3.527 Formasi, 5 PPPK Parigi Moutong Gugur

badge-check

Redaksi


 Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andy Lendhika S. Foto: Dok. Kominfo Perbesar

Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andy Lendhika S. Foto: Dok. Kominfo

Dari 3.527 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, lima formasi dinyatakan batal. Empat orang meninggal dunia, sementara satu lainnya mengundurkan diri karena alasan keluarga dan kepindahan.

Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andy Lendhika S, menjelaskan proses pembatalan itu dilakukan sesuai mekanisme resmi dan persyaratan administrasi.

“Yang meninggal harus disertai akta kematian, sedangkan yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Semua dokumen ini dilaporkan ke BKN,” kata Andy dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Kamis (28/8/2025).

Dari total 3.527 formasi PPPK Tahap 1 formasi 2024 itu, 543 tenaga kesehatan, 811 tenaga guru, dan 2.173 tenaga teknis. Jumlah tersebut berkurang lima formasi setelah adanya kematian dan pengunduran diri.

Andy menegaskan, setiap PPPK Parigi Moutong terikat kewajiban dan larangan yang tertuang dalam kontrak kerja. Salah satu larangan adalah menyebarkan informasi internal negara atau pemerintahan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Informasi resmi sudah ada unit kerja atau media resmi yang ditugaskan, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, atau Media Center Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Menurut Andy, pelanggaran terhadap aturan itu dapat berimplikasi pada sanksi disiplin.

“Mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja,” ia menambahkan.

BKPSDM Parigi Moutong, kata Andy, berkomitmen menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan disiplin kerja PPPK agar seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan profesional sesuai aturan.

ADV-PPID 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Parigi Moutong

6 Oktober 2026 - 22:15 WITA

Kawasan transmigrasi bahari Tomini raya

Wagub Reny: Setiap Rupiah APBD 2027 Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat

6 Oktober 2026 - 21:29 WITA

DJPb Sulteng Siapkan Dashboard Fiskal untuk Pantau Anggaran Pemkot Palu

5 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Audiensi Pemkot Palu dan Kanwil DJPb Sulawesi Tengah membahas percepatan program dan pengelolaan anggaran

Anwar Hafid: 9 BERANI Terus Diarahkan untuk Kurangi Beban Masyarakat

5 Oktober 2026 - 11:55 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid

Tinjau Jembatan Wombo Kalonggo, Anwar Hafid Dorong Konektivitas Antardesa

5 Oktober 2026 - 08:29 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meninjau pembangunan Jembatan Wombo Kalonggo, Minggu (4/10/2026). Foto: RO Adpim Sulteng

Harhubnas ke-55, Pemprov Sulteng Luncurkan Lintasan Berani

1 Oktober 2026 - 16:12 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berbincang dengan warga saat peringatan Harhubnas 2026
Trending di Bisnis