Menu

Mode Gelap

Bisnis · 16 Mei 2025 17:45 WITA ·

BTIIG Dilaporkan ke Polda Sulteng atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

badge-check

Redaksi


 Perusahaan nikel di Bungku Barat, Morowali, Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIIG). Foto: Istimewa Perbesar

Perusahaan nikel di Bungku Barat, Morowali, Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIIG). Foto: Istimewa

­Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Morowali.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 12.15 WITA, oleh Inggrith S.R. Luneto, SH, kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola. Dokumen laporan tercatat dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng.

Dalam laporan itu, pelapor menuding PT BTIIG menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung aktivitas tambangnya di wilayah Desa Karaoupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Dokumen yang dimaksud bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024 dan mencantumkan nama Dinas CIKASDA Sulteng sebagai pihak penerbit.

“Dinas tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan,” kata Inggrith dalam keterangan yang tercantum di laporan polisi.

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan empat lembar fotokopi dokumen yang diduga dipalsukan.

Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar permohonan agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kasus ini mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.

Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah untuk penyelidikan lanjutan.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Kepala Dinas CIKASDA Andi Rully Djanggola membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebutkan langkah hukum ini diambil sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Andi Rully melalui pesan WhatsApp, seraya melampirkan foto tanda bukti laporan.

Pihak PT BTIIG belum memberikan tanggapan atas laporan ini hingga berita ini diturunkan. **(Tim)

 

Artikel ini telah dibaca 158 kali

Baca Lainnya

Minibus Terjun ke Jurang Kebun Kopi, 1 Selamat

24 Juni 2025 - 14:08 WITA

Tim SAR Gabungan mengevakuasi Kasmad Larasa, korban kecelakaan minibus yang terjun ke jurang sedalam 110 meter di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 24 Juni 2025. Korban selamat meski mengalami patah tulang.

Pemda Parigi Moutong Siaga Tekan Inflasi Libur Sekolah

23 Juni 2025 - 21:43 WITA

Pegawai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengikuti rapat koordinasi virtual pengendalian inflasi daerah dari Ruang Rapat Bupati, Senin, 23 Juni 2025. Rapat ini membahas strategi menghadapi lonjakan harga menjelang libur sekolah

Warga Bakar Puluhan Mesin Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

23 Juni 2025 - 20:30 WITA

Warga membakar salah satu kamp penambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Tada, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pencemaran lingkungan dan rusaknya sistem irigasi akibat aktivitas tambang tanpa izin.

Mendorong Tata Kelola Arsip Digital, Sekretariat Daerah Parimo Gelar Bimtek Srikandi

23 Juni 2025 - 19:31 WITA

Asisten III Setda Parigi Moutong, Yusnaeni, menyampaikan sambutan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Aplikasi Srikandi di ruang rapat lantai II Kantor Bupati

2 Korban Longsor di Parigi Moutong Ditemukan, 5 Masih Dicari

23 Juni 2025 - 11:05 WITA

Dua dari tujuh warga yang dilaporkan hilang akibat tanah longsor di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil ditemukan tim gabungan pada Minggu, 22 Juni 2025.

Ikuti Retreat Kepala Daerah, Erwin Burase: Kami Datang untuk Belajar dan Berbenah

22 Juni 2025 - 20:33 WITA

Ikuti Retreat Kepala Daerah, Erwin Burase: Kami Datang untuk Belajar dan Berbenah
Trending di News