Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis (13/11/2025), ini dibuka oleh Asisten III, Yusnaeni, mewakili Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.
Dalam sambutannya, Yusnaeni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan aparatur.
Menurutnya, sistem kerja yang diatur dalam Perbup merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap tuntutan pelayanan publik di era modern. Birokrasi dituntut bergerak lebih cepat dan responsif, tanpa mengabaikan nilai dasar ASN seperti integritas, loyalitas, dan tanggung jawab.
Yusnaeni menambahkan bahwa kedua peraturan tersebut merupakan pedoman penting bagi seluruh ASN di Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui Perbup ini, katanya, pemerintah ingin memastikan adanya standar yang seragam dalam tata kelola administrasi, koordinasi antarlembaga, serta disiplin berpakaian yang mencerminkan profesionalisme dan etika kerja aparatur.
Yusnaeni berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mendorong peningkatan kinerja ASN secara nyata.
Ia mengajak semua aparatur menerapkan aturan tersebut dengan penuh kesadaran dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Ketua panitia, Epi Satriani, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan adalah membangun pemahaman yang seragam kepada seluruh ASN, mendorong budaya kerja yang kolaboratif, serta meningkatkan citra profesional aparatur pemerintah daerah.
Kegiatan ini dihadiri Kasubbag Tata Laksana dan Budaya Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, Amiruddin Latuconsina, pejabat fungsional Pemkab Parigi Moutong, camat se-Kabupaten Parigi Moutong, serta para kasubag kepegawaian.
ADV-PPID








