Menu

Mode Gelap

News · 28 Apr 2024 19:25 WITA ·

Wali Kota Palu Dampingi AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Penyintas Petobo

badge-check

Redaksi


 Wali Kota Palu Dampingi AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Penyintas Petobo, Minggu 28 April 2024. Foto: Pemkot Palu Perbesar

Wali Kota Palu Dampingi AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Penyintas Petobo, Minggu 28 April 2024. Foto: Pemkot Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mendampingi langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah kepada penyintas Petobo, di Kota Palu, Minggu, 28 April 2024.

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan hasil dari program strategis Kementrian ATR/BPN kepada masyarakat terdampak bencana Likuefaksi, yang menempati Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Petobo.

Berdasarkan rilis resmi Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 655 sertifikat yang diserahkan sebagai hasil dari program Konsolidasi Tanah.

Menteri AHY mengatakan, Konsolidasi Tanah adalah bagian dari program Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan berbagai instansi, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.

“Yang jelas kita ingin agar masyarakat yang tertimpa dampak langsung dari bencana, bisa segera dibangun kembali tempat tinggalnya,” kata Menteri AHY.

Terdapat tiga hal menarik dari pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang dilakukan di kawasan Huntap Petobo, antara lain penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan tersebut, mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap.

Konsolidasi Tanah kali ini, menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo. Tanah seluas 74 hektare, diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah dengan menyediakan 26 hektare diperuntukkan bagi Tanah Pembangunan (TP) yang penggunaannya untuk Huntap masyarakat terdampak bencana.

Mekanisme berbeda selanjutnya, yakni Konsolidasi Tanah di Kelurahan Petobo berhasil dilakukan dengan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, dapat mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Petobo Palu.

Di mana, para peserta Konsolidasi Tanah yang sebelumnya mengalami konflik pertanahan, bersedia menyediakan tanah untuk TP yang akan digunakan sebagai Huntap masyarakat terdampak bencana.

Konsolidasi Tanah di sini juga, menjadi cara penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pembangunan Huntap kepada 655 masyarakat terdampak bencana yang diserahkan sertifikatnya pada hari ini.

Tidak hanya bagi masyarakat terdampak bencana, Konsolidasi Tanah juga berhasil menghasilkan sertifikat bagi Pemerintah Kota Palu dan juga bagi Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi fasilitas di kawasan Huntap. Sertifikat tersebut diserahkan di lokasi selanjutnya, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. *(Adv)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Bus Kota Palu Mulai Berbayar: Dishub Terapkan Sistem Pembayaran QR Code dan Tunai

20 Januari 2025 - 15:39 WITA

Pemkot Palu Luncurkan Program Relaksasi Pajak PBB-P2

17 Januari 2025 - 17:14 WITA

Tiga Agenda Penting dalam Pertemuan Wali Kota Palu dan KPP Pratama

10 Januari 2025 - 21:40 WITA

Pisah Sambut Kapolresta Palu, Wali Kota Hadianto Tegaskan Komitmen Sinergitas

10 Januari 2025 - 10:04 WITA

Rapat DPRD Kota Palu: Kebijakan Baru untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

7 Januari 2025 - 21:33 WITA

Pemkot Palu Berikan Perhatian Khusus untuk Fahri, Balita dengan Hidrosefalus

31 Desember 2024 - 08:48 WITA

Pemkot Palu Berikan Perhatian Khusus untuk Fahri, Balita dengan Hidrosefalus
Trending di Kesehatan