Menu

Mode Gelap

Sulawesi Tengah · 25 Jun 2025 17:13 WITA ·

Kabar Baik! BKPSDM Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga 5 Tahun

badge-check

Redaksi


 Seorang pegawai PPPK mengenakan seragam dinas tengah memeriksa berkas perpanjangan masa perjanjian kerja di ruang kerjanya. Foto: AI Perbesar

Seorang pegawai PPPK mengenakan seragam dinas tengah memeriksa berkas perpanjangan masa perjanjian kerja di ruang kerjanya. Foto: AI

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melaksanakan proses perpanjangan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan menyusul pelaksanaan program kerja 100 hari Bupati Parigi Moutong.

Dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, BKPSDM menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK akan diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Untuk mendukung proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir sejak Juni 2024 hingga Mei 2025, serta dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang dilabeli dengan nama dan unit kerja.

BKPSDM juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan fungsional. Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran.

Khusus untuk pengumpulan berkas fisik, BKPSDM mengatur warna map snelhecter plastik berdasarkan jenis jabatan yakni, merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis. Selain dalam bentuk fisik, seluruh dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (.pdf).

Batas akhir pengumpulan dokumen jatuh pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM Parigi Moutong. **(ADV-PPID)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

Baca Lainnya

Dubes Jerman Ralf Beste Tiba di Palu, Disambut Gubernur Anwar Hafid

26 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Gubernur Anwar Hafid berdialog dengan Duta Besar Jerman Ralf Beste di Palu

Palu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Infeksi Emerging

26 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Suasana perawatan pasien di rumah sakit dengan tenaga kesehatan dan perangkat infus

Gubernur Anwar Hafid Buka POPDA XXIV Sulteng, Bidik 10 Besar PON 2028

26 Agustus 2026 - 10:16 WITA

Gubernur Anwar Hafid bersama jajaran saat pembukaan POPDA XXIV Sulawesi Tengah 2026 di Kabupaten Buol.

Gubernur Anwar Hafid Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol

25 Agustus 2026 - 17:22 WITA

Gubernur Anwar Hafid melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buol.

Dari Sichuan ke Walatana, Gubernur Anwar Hafid Dorong Pertanian Sulteng Naik Kelas

19 Agustus 2026 - 08:13 WITA

Mesin panen memanen padi di Desa Walatana, Sigi, Sulawesi Tengah.

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp 1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 - 14:21 WITA

Gubernur Anwar Hafid menyapa warga dalam acara malam perayaan HUT ke-81 RI di Parigi Moutong.
Trending di Sulawesi Tengah