Menu

Mode Gelap

Bisnis · 12 Mar 2025 01:35 WITA ·

THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Ini Rinciannya

badge-check

Redaksi


 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Perbesar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam skema yang diatur pemerintah, THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, pencairannya bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan turun pada Juni, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban aparatur negara menjelang Lebaran.

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga merilis kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama libur Lebaran, serta potongan tarif tol dan transportasi.

“Kami juga telah mengumumkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online,” ujar Prabowo.

Menutup keterangannya, Prabowo mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam menyusun kebijakan ini.

“Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” kata dia.

Dalam pengumuman ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. **

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 176 kali

Baca Lainnya

Trinusa Group Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara

7 Desember 2025 - 13:51 WITA

Perwakilan Trinusa Group bersama BNPB saat penyaluran bantuan bencana alam Sumatera di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta

Pemkot Palu Sidak Distributor Telur, Harga Jelang Nataru Masih Tinggi

5 Desember 2025 - 18:55 WITA

pemkot palu sidak distributor telur jelang nataru

Gubernur Anwar Hafid Tekankan Pengawasan Lingkungan Morowali pada HUT Daerah Ke-26

5 Desember 2025 - 18:35 WITA

Pemprov Sulsel Pelajari Proyek Multiyears Sulawesi Tengah

28 November 2025 - 11:16 WITA

Pejabat Pemprov Sulawesi Selatan mengikuti sesi benchmarking proyek multiyears Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.

Telkom KTI Bahas Pemanfaatan AI untuk Pendidikan Nasional

26 November 2025 - 22:03 WITA

Tangkapan layar materi Indibiz Insight yang membahas komponen ekosistem digital untuk pendidikan. Telkom KTI

Berani Sehat Dongkrak Peserta JKN, Sulteng Dekati UHC Award

26 November 2025 - 16:35 WITA

Pertemuan Pemprov Sulteng dan BPJS Kesehatan membahas Norma Keuangan dan peserta JKN dalam program Berani Sehat.
Trending di Bisnis