Menu

Mode Gelap

News · 27 Feb 2023 20:11 WITA ·

Resahkan Masyarakat, Dishub Kota Palu Berburu Jukir Liar

badge-check

Redaksi


 Dishub Kota Palu mengamankan jukir liar di Kota Palu/ Humas Pemkot Palu Perbesar

Dishub Kota Palu mengamankan jukir liar di Kota Palu/ Humas Pemkot Palu

Fenomena keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar yang terus menjamur di Kota Palu dianggap meresahkan warga.

Olehnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Trisno Yunianto mengungkapkan, pihaknya tengah mengusulkan sanksi tegas bagi jukir liar melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.

Sanksi tegas tersebut berupa pemberian hukuman 15 hari penjara dan denda Rp2,5 juta bila jukir tidak menggunakan atribut parkir dan karcis dari Dishub Kota Palu.

“Pemberian sanksi tersebut sudah kita usulkan dan sedang dibahas di DPRD Kota Palu untuk merevisi Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Trisno Yunianto, Senin, 27 Februari 2023.

la menyatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para jukir liar. Sehingga tidak meresahkan masyarakat Kota Palu.

Trisno Yunianto menjelaskan, dalam Perda telah diatur antara jukir yang belum terdaftar dan sudah terdaftar, namun tidak dibenarkan adanya jukir pengganti. Hal itulah yang akan beri sanksi dan ditindak Dishub Kota Palu.

Penetapan sanksi jukir ini, katanya penting, karena sanksi sebelumnya berupa Surat Pernyataan, namun setelah itu jukir liar tetap marak dan terus melanggar aturan.

la menegaskan penegakkan sanksi tersebut nantinya juga akan berlaku untuk jukir yang menetapkan biaya parkir lebih tinggi dari yang ditetapkan.

“Sebagaimana diketahui, tarif parkir saat ini di Kota Palu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp4 ribu,” tegasnya

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Koperasi Tambang Rakyat Sigap Tangani Banjir di Desa Air Panas

12 Juli 2025 - 13:30 WITA

Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Polisi Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

12 Juli 2025 - 09:43 WITA

Siswa Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah

Gubernur Sulteng Wajibkan ASN Pakai Putih dan Kopiah Tiap Jumat

11 Juli 2025 - 20:42 WITA

Wali Kota Hadianto Respons Aspirasi Warga Balaroa Soal Sertifikat Huntap

10 Juli 2025 - 19:15 WITA

Wajan Baru di 10 Muharram

6 Juli 2025 - 18:56 WITA

Pemda Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025

3 Juli 2025 - 15:49 WITA

Trending di News