Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmen melindungi ekspresi budaya tradisional dan kekayaan intelektual komunal (KIK) melalui penyusunan Raperda Kekayaan Intelektual.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parimo, Irwan, mengatakan daerah memiliki banyak warisan budaya yang perlu dijaga dan diakui secara hukum.
Baca juga: Parigi Moutong Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual
“Kita punya banyak karya tradisional, dari seni, sastra, sampai varietas tanaman lokal yang belum tercatat resmi. Melalui Raperda ini, semuanya akan kita inventarisasi dan lindungi,” ujar Irwan kepada media ini, Jumat 7 November 2025.
Raperda tersebut memuat pengaturan tentang ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, dan varietas lokal yang diwariskan turun-temurun. Langkah ini juga mencegah klaim budaya oleh pihak luar daerah.
“Kekayaan budaya lokal adalah identitas kita. Kalau tidak kita daftarkan, bisa hilang atau diakui pihak lain,” katanya.
Pemerintah Daerah Parigi Moutong berencana menggandeng lembaga adat dan komunitas lokal untuk mendukung inventarisasi karya budaya sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai kustodian atau penjaga tradisi.
(ADV-PPID)








