Menu

Mode Gelap

Bisnis · 12 Mar 2025 00:39 WITA ·

Disperindag Sulteng Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita di Pasar Palu

badge-check

Redaksi


 Disperindag Sulteng Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita di Pasar Palu, Selasa 11 Maret 2025. Foto: Dok. Pemprov Sulteng Perbesar

Disperindag Sulteng Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita di Pasar Palu, Selasa 11 Maret 2025. Foto: Dok. Pemprov Sulteng

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng merek MinyaKita pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

Kegiatan yang berlangsung di Pasar Manonda Palu dan sejumlah distributor di Kota Palu ini melibatkan tim gabungan. Turut bergabung dalam sidak tersebut adalah Disperindag Kota Palu, Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah, dan Bulog Region Sulawesi Tengah.

Plh. Kepala Disperindag Sulawesi Tengah, Mira Yuliastuti, memimpin langsung sidak tersebut bersama Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Donny Iwan Setiawan, dan Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Deddy Suarman.

Menurut pengawas perdagangan Disperindag Sulteng, Nur Astuty, hasil inspeksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita.

“Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng ternyata ditemukan memiliki volume yang mencurigakan, baik di tingkat pedagang pasar maupun distributor,” jelas Nur Astuty.

Sebagai langkah awal, tim Disperindag akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami temuan ini. Langkah tindak lanjut akan diputuskan setelah mendapat arahan dari pemerintah pusat guna melindungi konsumen sekaligus menjaga kestabilan pasar.

“Kami akan memastikan bahwa hak konsumen tetap terjaga dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi temuan ini secara tegas,” ujar Mira Yuliastuti. **

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Tambang Tanpa Izin, Pemerintah Sita 321 Hektare Lahan di Dua Provinsi

17 September 2025 - 13:15 WITA

Bendahara Desa di Touna Tilep Rp 362 Juta untuk Judi Online

16 September 2025 - 21:17 WITA

Pemkab Parigi Moutong Buka Magang dan Kerja ke Jepang, Gratis Biaya Pelatihan

16 September 2025 - 13:33 WITA

Forkopimda Sulteng Kompak Berantas Tambang Ilegal

15 September 2025 - 18:40 WITA

Polisi Tangkap Pemuda Kasimbar, Diduga Curi Pompa Air dan Parang

15 September 2025 - 11:34 WITA

Sugeng Lestari Tutup Usia, Perwira Penghubung Jurnalis dan Polda Sulteng

14 September 2025 - 13:43 WITA

Trending di News