Bappelitbangda Parimo (Parigi Moutong) menegaskan komitmennya melindungi identitas dan warisan budaya lokal melalui penyusunan Raperda Kekayaan Intelektual (KI). Aturan ini akan menjadi dasar hukum untuk mencegah klaim budaya oleh pihak luar daerah.
Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan, mengatakan banyak unsur budaya tradisional, seperti seni, kerajinan, dan kuliner khas daerah yang berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual komunal (KIK).
“Kita punya banyak warisan budaya yang hidup di masyarakat. Semua harus dilindungi agar tidak diklaim atau diambil alih oleh daerah lain,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Raperda tersebut mengatur mekanisme inventarisasi dan pendaftaran ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, hingga varietas tanaman lokal. Pemerintah juga akan menggandeng lembaga adat dan komunitas budaya untuk melakukan pendataan secara partisipatif.
“Kearifan lokal adalah identitas Parigi Moutong. Melalui perda ini, kita jaga agar tetap menjadi milik masyarakat daerah,” kata Irwan.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap kekayaan budaya lokal juga memberi peluang ekonomi baru, misalnya melalui hak royalti atau promosi produk berbasis budaya.
“Kalau kita lindungi dan kelola dengan baik, budaya bukan hanya dilestarikan tapi juga bisa menyejahterakan,” tandasnya.
(ADV-PPID)








