Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 30 Okt 2024 12:16 WITA ·

Anggota KPU Sulteng Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Cabut Laporan DKPP

badge-check

Redaksi


 Suasana Sidang Etik DKPP terhadap Anggota KPU Sulteng, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Suasana Sidang Etik DKPP terhadap Anggota KPU Sulteng, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melobi pengadu, agar mencabut laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Kami ingin menambahkan alat bukti berupa bukti pesan, antara teradu VI dengan penghubung (LO) Partai Demokrat provinsi, untuk mencabut laporan pengadu,” kata Kuasa Hukum pengadu Rofiqoh di dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng. Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum,” ujarnya.

Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Cristian.

“Yang isinya, bahwa yang bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya, agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.

Rofiqoh juga mengungkapkan, anaknya yang juga pegawai di bagian sekterariat KPU Luwuk Banggai, membawa pesan dari Ketua KPU Banggai. Yang katanya, ada permintaan Cristian, agar tolong disampaikan ke Ibu Rofiqoh, jangan dia terlalu keras.

“Itu penyampaian anak saya ke saya,” ujar Rofiqoh.

Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.

“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait pengantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.

Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima. Dan ketika itu kuasa hukum mengajukan banding ke PTTUN Makassar dan pada akhirnya banding itu tidak dapat diterima.

Sementara itu Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.

Sementara, terkait pesan Christian melalui Ketua KPU Banggai dan disampaikan ke anak pengadu, hal itu dapat menganggu psikologi dari anak klien mereka. Karena anak, tidak berkaitan atau bertanggung jawab dengan tindakan orang tuanya, dalam hukum berdiri sendiri-sendiri, tidak boleh anak dilibatkan. *(OZ)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 364 kali

Baca Lainnya

Dubes Jerman Ralf Beste Tiba di Palu, Disambut Gubernur Anwar Hafid

26 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Gubernur Anwar Hafid berdialog dengan Duta Besar Jerman Ralf Beste di Palu

Palu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Infeksi Emerging

26 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Suasana perawatan pasien di rumah sakit dengan tenaga kesehatan dan perangkat infus

Gubernur Anwar Hafid Buka POPDA XXIV Sulteng, Bidik 10 Besar PON 2028

26 Agustus 2026 - 10:16 WITA

Gubernur Anwar Hafid bersama jajaran saat pembukaan POPDA XXIV Sulawesi Tengah 2026 di Kabupaten Buol.

Gubernur Anwar Hafid Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol

25 Agustus 2026 - 17:22 WITA

Gubernur Anwar Hafid melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buol.

Dari Sichuan ke Walatana, Gubernur Anwar Hafid Dorong Pertanian Sulteng Naik Kelas

19 Agustus 2026 - 08:13 WITA

Mesin panen memanen padi di Desa Walatana, Sigi, Sulawesi Tengah.

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp 1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 - 14:21 WITA

Gubernur Anwar Hafid menyapa warga dalam acara malam perayaan HUT ke-81 RI di Parigi Moutong.
Trending di Sulawesi Tengah