Menu

Mode Gelap

News · 8 Apr 2023 19:20 WITA ·

AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR bagi Jurnalis

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan Perbesar

Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu akan membuka pos koordinasi (posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Langkah ini dilakukan AJI Kota Palu, sebagai tindaklanjut Surat Imbauan tentang THR dari AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil, Jumat 7 April 2023.

Tahmil mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.

Kata dia, pengaduan tersebut bisa disampaikan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu.

Tahmil menguraikan rujukan pembayaran THR Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, Pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, lanjut dia, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Ia menegaskan, jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.

Adapun kontak Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu Tahmil: 0812-2165-0836

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kota Palu Raih Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

27 Juli 2024 - 13:05 WITA

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Wali Kota Palu Ungkap Tantangan dan Potensi Kota di Celestrium 2024

26 Juli 2024 - 21:00 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah

25 Juli 2024 - 21:45 WITA

Trending di Cek Fakta