Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Senin, 7 September 2026.
Rakor diikuti Imelda dari ruang kerjanya. Hadir pula Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Pengadilan Negeri Palu, serta sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Tito, pemerintah daerah berperan memastikan kebijakan nasional diterapkan secara efektif di lapangan dan memberikan dampak terhadap masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi tidak bisa dicapai oleh pemerintah pusat saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah agar setiap kebijakan berjalan tepat sasaran, konsisten, dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Tito.
Tito juga menekankan pentingnya penggunaan data dalam penyusunan kebijakan. Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, memiliki peran dalam menyediakan data berbasis bukti sekaligus mengukur dampak kebijakan pemerintah.
Sementara Kementerian PPN/Bappenas berperan menjaga arah dan prioritas pembangunan nasional. Kemendagri memastikan implementasi kebijakan berjalan hingga ke daerah.
Dalam rakor tersebut, Tito membahas sejumlah faktor yang dapat memengaruhi inflasi, antara lain peningkatan jumlah uang beredar, penurunan suku bunga, keterbatasan pasokan, gangguan distribusi komoditas, serta kenaikan biaya produksi pertanian akibat tingginya harga pupuk bersubsidi.
Inflasi secara umum terbagi dalam tiga kelompok, yakni volatile foods, administered prices, dan core inflation.
Volatile foods berkaitan dengan perubahan harga pangan yang dipengaruhi produksi, pasokan, musim, dan distribusi. Administered prices mencakup harga barang dan jasa yang dipengaruhi atau ditetapkan pemerintah. Sedangkan core inflation menggambarkan perubahan harga barang dan jasa yang berkaitan dengan kondisi fundamental perekonomian.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat penyerapan APBD secara tepat sasaran, meningkatkan efektivitas birokrasi, menjaga stabilitas keamanan, memperkuat konektivitas dasar, mengoptimalkan sektor unggulan, serta rutin memantau harga komoditas.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Imelda mengatakan Pemerintah Kota Palu akan memperkuat koordinasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama perangkat daerah teknis dan pemangku kepentingan.
Pemkot Palu juga akan memantau perkembangan harga dan pasokan komoditas strategis serta mengevaluasi kebijakan pengendalian inflasi yang telah berjalan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga kebutuhan masyarakat sekaligus mengantisipasi gejolak harga komoditas di Kota Palu.
ADV-PPID








