Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang daerah penghasil dan daerah pengolah.
Anwar mengatakan janji tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu (19/8/2026). Revisi ditargetkan dilakukan paling lambat dalam sepekan.
“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu, yang juga dihadiri Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” kata Anwar kepada media, Kamis (20/8/2026).
Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang diminta untuk dimasukkan dalam revisi aturan tersebut. Pertama, Sulawesi Tengah meminta Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu ditetapkan sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolahan industri pertambangan.
Kedua, pemerintah daerah meminta revisi terhadap mekanisme Izin Usaha Industri (IUI) yang berkaitan dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anwar menilai produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP, serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara perlu menjadi bagian dari dasar perhitungan bagi hasil.
Menurut dia, daerah yang menjadi lokasi pertambangan sekaligus pusat pengolahan seharusnya memperoleh manfaat fiskal yang lebih proporsional.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi,” ujar Anwar.
Ia mengatakan Sulawesi Tengah selama ini menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sebanding dengan aktivitas industri pengolahan nikel di daerah.
Menurut Anwar, perhitungan PNBP saat ini lebih banyak didasarkan pada nilai ore nikel ketika keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi di kawasan industri.
Ia kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan pengelolaan industri PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil.
Bahlil disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan hukum untuk melakukan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah, termasuk wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi seperti Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Bahlil menilai kontribusi daerah dalam rantai pasok dan pengolahan nikel perlu diperhitungkan secara proporsional agar manfaat ekonomi dari aktivitas industri tidak hanya terkonsentrasi di tingkat nasional.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Namun, ia mengingatkan bahwa janji revisi tersebut perlu terus dikawal hingga benar-benar terealisasi.
“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu,” kata Safri.
Menurut mantan anggota DPRD Morowali Utara itu, revisi aturan tersebut penting bagi Sulawesi Tengah karena menyangkut pembagian manfaat fiskal dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi yang berlangsung di daerah.
ADV-PPID








