Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan pada 2026.
Penandatanganan dilakukan Bupati Erwin Burase bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (12/2/2026), sebagai langkah mendukung target nasional perluasan kepesertaan jaminan sosial hingga ke tingkat desa.
Program ini mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sasaran program meliputi perangkat desa, BPD, RT/RW, Linmas, kader Posyandu, hingga pekerja rentan seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, dan buruh harian lepas.
Iuran pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) mulai dari Rp 16.800 per bulan, dengan manfaat perlindungan risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian.
Sepanjang 2025, santunan yang telah disalurkan kepada warga Parigi Moutong mencapai Rp 24,3 miliar untuk 3.160 penerima manfaat.
Bupati Erwin Burase menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar pekerja dan menjadi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(ADV-PPID)








