Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Feb 2024 23:45 WITA ·

Pemkot Palu Terapkan Pajak Restoran, Kafe dan Warung Makan 10%

badge-check

Redaksi


 Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak tersebut, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkannya.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan aturan ini, setiap pembelian makanan atau minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering akan dikenakan bayaran pajak sebesar 10%.

“Tentunya pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Hadianto. Ia menekankan bahwa penerapan pajak ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Hadianto juga memberi apresiasi kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu atas peranannya dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia berharap tim tersebut dapat meningkatkan intensitas pemantauan di lapangan, dan bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan pajak, sanksi tegas menanti.

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh objek pajak di Kota Palu memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 297 kali

Baca Lainnya

Erwin Burase Dorong Sinergi Gereja dan Pemerintah

22 April 2026 - 19:50 WITA

Erwin Burase Pimpin Pembukaan TMMD, Fokus Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 18:40 WITA

Erwin Burase Pimpin Pembukaan TMMD, Fokus Percepat Pembangunan Desa

Antisipasi Kemarau 2026, Erwin Burase Ajukan Penguatan Irigasi ke Kementan

20 April 2026 - 22:17 WITA

Antisipasi Kemarau 2026, Erwin Burase Ajukan Penguatan Irigasi ke Kementan

Erwin Burase: Parigi Moutong Siap Jadi Sentra Durian Ekspor

17 April 2026 - 12:10 WITA

Erwin Burase Minta Pengawasan Illegal Fishing Diperkuat

16 April 2026 - 09:29 WITA

Erwin Burase meminta pengawasan aktivitas penangkapan ikan di Parigi Moutong diperkuat.

Pemkab Parigi Moutong Siapkan Penebangan Pohon Tua Bertahap

16 April 2026 - 09:05 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase lihat langsung penebangan pohon Berisiko di Parigi Moutong
Trending di News