Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Feb 2024 23:45 WITA ·

Pemkot Palu Terapkan Pajak Restoran, Kafe dan Warung Makan 10%

badge-check

Redaksi


 Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak tersebut, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkannya.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan aturan ini, setiap pembelian makanan atau minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering akan dikenakan bayaran pajak sebesar 10%.

“Tentunya pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Hadianto. Ia menekankan bahwa penerapan pajak ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Hadianto juga memberi apresiasi kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu atas peranannya dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia berharap tim tersebut dapat meningkatkan intensitas pemantauan di lapangan, dan bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan pajak, sanksi tegas menanti.

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh objek pajak di Kota Palu memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 277 kali

Baca Lainnya

Warga Morowali Utara Laporkan PT CAS ke Satgas Agraria

29 Januari 2026 - 20:08 WITA

Rapat Satgas PKA Sulteng membahas konflik agraria PT Citra Agro Lestari (PT CAS) bersama warga Bungku Utara Morowali Utara.

Pemkot Palu Matangkan Rencana Pembangunan Kantor Wali Kota Baru

29 Januari 2026 - 15:53 WITA

Wali Kota Palu memimpin rapat perencanaan pembangunan Gedung Government Service Center di Kantor Wali Kota Palu.

Indibiz dan Rumah BUMN Palu Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi

28 Januari 2026 - 15:51 WITA

Pelaku UMKM mengikuti pelatihan teknis dan pengenalan solusi digital dalam kolaborasi Indibiz dan Rumah BUMN Palu.

Setahun Anwar Hafid: Gaya Populis dan Program Pro Rakyat

23 Januari 2026 - 08:09 WITA

Status Siaga Darurat Banjir Palu Diperpanjang

22 Januari 2026 - 10:04 WITA

Rapat evaluasi banjir dan cuaca ekstrem di Posko BPBD Kota Palu bersama OPD dan aparat terkait.

Anwar Hafid Kembangkan Budidaya Ikan lewat Program Berani Tangkap Banyak

16 Januari 2026 - 22:24 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meninjau dan memanen ikan budidaya dalam program Berani Tangkap Banyak di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi.
Trending di Bisnis