Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Feb 2024 23:45 WITA ·

Pemkot Palu Terapkan Pajak Restoran, Kafe dan Warung Makan 10%

badge-check

Redaksi


 Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak tersebut, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkannya.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan aturan ini, setiap pembelian makanan atau minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering akan dikenakan bayaran pajak sebesar 10%.

“Tentunya pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Hadianto. Ia menekankan bahwa penerapan pajak ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Hadianto juga memberi apresiasi kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu atas peranannya dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia berharap tim tersebut dapat meningkatkan intensitas pemantauan di lapangan, dan bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan pajak, sanksi tegas menanti.

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh objek pajak di Kota Palu memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 331 kali

Baca Lainnya

HUT ke-80 Bhayangkara, Pemkot Palu Perkuat Kolaborasi dengan Polri

1 Juli 2026 - 10:39 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menghadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Halaman Kantor Wali Kota Palu.

Palu Matangkan Program Kota Sehat, Bidik Wiwerda 2028

30 Juni 2026 - 21:54 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memimpin rapat persiapan Program Kota Sehat di Bappeda Kota Palu.

Imelda Pimpin Upacara Harganas, Palu Perkuat Ketahanan Keluarga 

29 Juni 2026 - 11:27 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memimpin upacara Hari Keluarga Nasional ke-33 di Halaman Kantor Wali Kota Palu.

Palu Miliki POM Minyak Goreng Isi Ulang Pertama

26 Juni 2026 - 15:43 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meresmikan operasional POMINDO pertama di Kota Palu.

Pelaku UMKM Parigi Moutong Dibantu Sertifikasi Halal dan HAKI

25 Juni 2026 - 18:21 WITA

542 Pelaku UMKM Parigi Moutong Kantongi Nomor Induk Berusaha

25 Juni 2026 - 17:59 WITA

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan
Trending di Bisnis