Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 7 Des 2023 09:02 WITA ·

2 Terdakwa Kasus COVID-19 Tojo Una-Una Divonis Lepas, Jaksa Ajukan Kasasi

badge-check

Redaksi


 Kasintel Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, La Ode Muh. Nuzul. Foto: Istimewa Perbesar

Kasintel Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, La Ode Muh. Nuzul. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memvonis lepas (onslag) terdakwa kasus dugaan korupsi dana COVID-19 Touna, pada sidang yang digelar Kamis, 30 November 2023.

“Setelah menerima dan membaca salinan putusan dari perkara Covid-19, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap upaya hukum kasasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Siahaan, melalui Kasi Intel La Ode Muh. Nuzul, Kamis, 7 Desember 2023.

La Ode mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Touna tengah menyusun memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu. 

“Kita sementara menyiapkan memori kasasi,” singkatnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Tojo Una-Una itu menyeret dua terdakwa yaitu mantan Camat Ampana, Tete Ichsan Mursali dan istrinya Marthasin Kristina Ambo Dalle. Kasus tersebut terjadi pada 2021.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dipersangkakan pada pasal berbeda. Tete Ichsan Mursali melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sedangkan Marthasin Kristina Ambo Dalle, disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana. *(JF)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Longsor Putus Akses Jalan Trans Sulawesi di Kebun Kopi, 2 Kendaraan Tertimbun

5 September 2024 - 13:30 WITA

Kota Palu Raih Penghargaan ANRI atas Implementasi Aplikasi Srikandi

5 September 2024 - 12:28 WITA

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Palu, Syamsul Saifuddin, mewakili Wali Kota Palu, menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia atas keberhasilan mengimplementasikan aplikasi Srikandi, pada Selasa, 3 September 2024, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Wakil Wali Kota Palu Pimpin High Level Meeting TPID, Bahas Program Palu Mantap

4 September 2024 - 20:59 WITA

Anggota DPRD Parigi Moutong 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

2 September 2024 - 22:08 WITA

Kota Palu Masuk 10 Besar untuk Verifikasi Data SDG’s I-SIM 2024

2 September 2024 - 21:51 WITA

KAHMI Tegaskan Netralitas Kelembagaan dalam Pilkada 2024

2 September 2024 - 21:18 WITA

Trending di News