Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 24 Feb 2023 13:18 WITA ·

2 Oknum Sipir Kelas II B Luwuk Kompak Edarkan Narkoba Milik Napi

badge-check

Redaksi


 Napi dan Sipir Kelas II B Luwuk Kompak Edarkan Narkoba di Penjara/ Humas Polres Banggai Perbesar

Napi dan Sipir Kelas II B Luwuk Kompak Edarkan Narkoba di Penjara/ Humas Polres Banggai

Bukannya memberikan contoh yang baik kepada narapidana, dua oknum pegawai sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38), Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36), Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin Muda mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.

Penanganan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk.

Tak lama kemudian, anggota Satnarkoba Polres Banggai kembali menerima informasi, bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

Sekitar pukul 12.30 Wita, anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap.

“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Iptu Al Amin Muda.

Dari penggeledahan badan, Iptu Al Amin Muda menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku  celana sebelah kanan.

Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS  yang merupakan pemilik rumah.

Lebih lanjut, kata Iptu Al Amin Muda, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.

“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi MM, ditemukan fakta-fakta, barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu  MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.

“Sebelumnya Mm sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” terang Iptu Al Amin Muda.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Bendahara Desa di Touna Tilep Rp 362 Juta untuk Judi Online

16 September 2025 - 21:17 WITA

Forkopimda Sulteng Kompak Berantas Tambang Ilegal

15 September 2025 - 18:40 WITA

Polisi Tangkap Pemuda Kasimbar, Diduga Curi Pompa Air dan Parang

15 September 2025 - 11:34 WITA

Sugeng Lestari Tutup Usia, Perwira Penghubung Jurnalis dan Polda Sulteng

14 September 2025 - 13:43 WITA

Cara Baru Wali Kota Palu Pimpin Apel ASN

10 September 2025 - 08:18 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mendampingi pegawai Setda, Ari Hendro Priyono, yang menyampaikan pesan kedisiplinan saat apel pagi di Sekretariat Daerah Kota Palu, Rabu, 10 September 2025.

Kapolda Sulteng Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Ojol, dan LSM

2 September 2025 - 11:32 WITA

Trending di News