Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Pengumuman itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Hadianto menegaskan pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan PBB-P2 terbaru dan mengembalikannya ke tarif lama.
“Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan PBB yang telah ditetapkan tahun ini. Penetapan PBB tersebut dicabut dan dikembalikan ke penetapan sebelumnya,” kata Hadianto.
Ia berharap keputusan ini dapat diterima masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Kota Palu tidak bisa dilepaskan dari kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah maupun warga.
“Saya berharap masyarakat bisa menerima keputusan ini. Mari kita bersama-sama mewujudkan Palu yang semakin maju dan siap menghadapi tantangan ke depan. Dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan di kota ini,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hadianto menyampaikan apresiasi kepada warga atas perhatian dan dukungan mereka.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan terima kasih. Semoga keputusan ini mendapat perhatian yang baik dan Insya Allah bisa diterima dengan lapang dada,” tutur dia.
ADV-PPID