Menu

Mode Gelap

News · 23 Jan 2023 13:08 WITA ·

Tumpuk Material di Jalan, Kepala SD Inpres 1 Lolu Palu Didenda Rp 500 Ribu

badge-check

Redaksi


 Dishub Kota Palu bersihkan tumpukan material yang menutupi bahu jalan raya di depan SD Inpres 1 Lolu, Jalan Kartini, Kota Palu. Foto: Istimewa Perbesar

Dishub Kota Palu bersihkan tumpukan material yang menutupi bahu jalan raya di depan SD Inpres 1 Lolu, Jalan Kartini, Kota Palu. Foto: Istimewa

Kepala Sekolah SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain harus menanggung denda akibat menaruh material di bahu jalan depan sekolahnya di Jalan Kartini, Kota Palu, pada Jumat malam, 20 Januari 2023.

Tumpukan material berupa pasir tersebut didapati Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto bersama anggotanya. Material itu menumpuk di bahu jalan depan SD Inpres 1 Lolu hingga berserakan di jalan raya.

“Kami di depan SD Inpres 1 Lolu, ada material yang diletakkan saja di pinggir jalan padahal ini bisa membahayakan pengendara,” ujar Kadis Trisno melalui video pendeknya.

Pada Sabtu, 21 Januari 2023 Kadis Trisno mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala SD Inpres 1 Lolu Palu.

Kepala SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain memohon maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pengantar pasir sebelumnya berkoordinasi dengan tukang dan memaksakan diri untuk mengantarkan pasir yang diletakkan di depan sekolah.

“Saat itu pagar sekolah sudah tutup. Di sisi lain jembatan untuk masuk ke sekolah baru dicor dan tidak bisa dilewati kendaraan truk yang bermuatan besar,” jelasnya.

Akibat material di bahu jalan ini, Kepala SD Inpres 1 Lolu harus menanggung akibat dengan membayar denda Rp500 ribu kepada Pemerintah Kota Palu.

Kadis Trisno mengatakan rencananya kepala sekolah yang bersangkutan akan menyelesaikan proses pemberian sanksi denda tersebut pada Rabu, 25 Januari 2023 mendatang di kantor Dinas Perhubungan Kota Palu.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu tidak pandang bulu demi mewujudkan Kota Palu yang bersih, rapi, nyaman, dan aman.

“Biar itu naungan pemerintah, intinya tidak ada tebang pilih. Pemerintah saja didenda, apalagi yang lain,” katanya. *(IM)

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Koperasi Tambang Rakyat Sigap Tangani Banjir di Desa Air Panas

12 Juli 2025 - 13:30 WITA

Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Polisi Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

12 Juli 2025 - 09:43 WITA

Siswa Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah

Gubernur Sulteng Wajibkan ASN Pakai Putih dan Kopiah Tiap Jumat

11 Juli 2025 - 20:42 WITA

Wali Kota Hadianto Respons Aspirasi Warga Balaroa Soal Sertifikat Huntap

10 Juli 2025 - 19:15 WITA

Wajan Baru di 10 Muharram

6 Juli 2025 - 18:56 WITA

Pemda Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025

3 Juli 2025 - 15:49 WITA

Trending di News