Menu

Mode Gelap

News · 23 Jan 2023 13:08 WITA ·

Tumpuk Material di Jalan, Kepala SD Inpres 1 Lolu Palu Didenda Rp 500 Ribu

badge-check

Redaksi


 Dishub Kota Palu bersihkan tumpukan material yang menutupi bahu jalan raya di depan SD Inpres 1 Lolu, Jalan Kartini, Kota Palu. Foto: Istimewa Perbesar

Dishub Kota Palu bersihkan tumpukan material yang menutupi bahu jalan raya di depan SD Inpres 1 Lolu, Jalan Kartini, Kota Palu. Foto: Istimewa

Kepala Sekolah SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain harus menanggung denda akibat menaruh material di bahu jalan depan sekolahnya di Jalan Kartini, Kota Palu, pada Jumat malam, 20 Januari 2023.

Tumpukan material berupa pasir tersebut didapati Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto bersama anggotanya. Material itu menumpuk di bahu jalan depan SD Inpres 1 Lolu hingga berserakan di jalan raya.

“Kami di depan SD Inpres 1 Lolu, ada material yang diletakkan saja di pinggir jalan padahal ini bisa membahayakan pengendara,” ujar Kadis Trisno melalui video pendeknya.

Pada Sabtu, 21 Januari 2023 Kadis Trisno mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala SD Inpres 1 Lolu Palu.

Kepala SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain memohon maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pengantar pasir sebelumnya berkoordinasi dengan tukang dan memaksakan diri untuk mengantarkan pasir yang diletakkan di depan sekolah.

“Saat itu pagar sekolah sudah tutup. Di sisi lain jembatan untuk masuk ke sekolah baru dicor dan tidak bisa dilewati kendaraan truk yang bermuatan besar,” jelasnya.

Akibat material di bahu jalan ini, Kepala SD Inpres 1 Lolu harus menanggung akibat dengan membayar denda Rp500 ribu kepada Pemerintah Kota Palu.

Kadis Trisno mengatakan rencananya kepala sekolah yang bersangkutan akan menyelesaikan proses pemberian sanksi denda tersebut pada Rabu, 25 Januari 2023 mendatang di kantor Dinas Perhubungan Kota Palu.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu tidak pandang bulu demi mewujudkan Kota Palu yang bersih, rapi, nyaman, dan aman.

“Biar itu naungan pemerintah, intinya tidak ada tebang pilih. Pemerintah saja didenda, apalagi yang lain,” katanya. *(IM)

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Dari Balai Kota Palu, Hadianto Gaungkan Keluarga Tangguh untuk Indonesia Maju

30 Juni 2025 - 14:22 WITA

Ruas Jalan Kebun Kopi Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

28 Juni 2025 - 13:13 WITA

Petugas Siaga di Jalur Kebun Kopi! Anggota Satlantas bersama pekerja proyek berjaga di titik buka tutup Jalan Kebun Kopi, Parigi Moutong.

Banjir Balinggi, Ratusan Hektare Sawah Terendam

27 Juni 2025 - 09:39 WITA

Seorang anak melintasi lahan pertanian yang tergenang banjir dan lumpur di Desa Balinggi Jati, Parigi Moutong, Kamis, 26 Juni 2025. Banjir terjadi akibat luapan Sungai Tapiao setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kabar Baik! BKPSDM Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga 5 Tahun

25 Juni 2025 - 17:13 WITA

Seorang pegawai PPPK mengenakan seragam dinas tengah memeriksa berkas perpanjangan masa perjanjian kerja di ruang kerjanya.

Pemda Parigi Moutong Siaga Tekan Inflasi Libur Sekolah

23 Juni 2025 - 21:43 WITA

Pegawai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengikuti rapat koordinasi virtual pengendalian inflasi daerah dari Ruang Rapat Bupati, Senin, 23 Juni 2025. Rapat ini membahas strategi menghadapi lonjakan harga menjelang libur sekolah

Ikuti Retreat Kepala Daerah, Erwin Burase: Kami Datang untuk Belajar dan Berbenah

22 Juni 2025 - 20:33 WITA

Ikuti Retreat Kepala Daerah, Erwin Burase: Kami Datang untuk Belajar dan Berbenah
Trending di News