Menu

Mode Gelap

Bisnis · 12 Mar 2025 01:35 WITA ·

THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Ini Rinciannya

badge-check

Redaksi


 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Perbesar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam skema yang diatur pemerintah, THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, pencairannya bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan turun pada Juni, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban aparatur negara menjelang Lebaran.

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga merilis kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama libur Lebaran, serta potongan tarif tol dan transportasi.

“Kami juga telah mengumumkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online,” ujar Prabowo.

Menutup keterangannya, Prabowo mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam menyusun kebijakan ini.

“Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” kata dia.

Dalam pengumuman ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. **

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Hadianto Respons Aspirasi Warga Balaroa Soal Sertifikat Huntap

10 Juli 2025 - 19:15 WITA

Gubernur Sulteng Minta Dukungan AHY untuk Irigasi Petani

10 Juli 2025 - 09:43 WITA

AHY dan Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Pusat-Daerah Bangun Sulteng

9 Juli 2025 - 20:48 WITA

Wajan Baru di 10 Muharram

6 Juli 2025 - 18:56 WITA

Pemda Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025

3 Juli 2025 - 15:49 WITA

115 Putra-Putri Terbaik Lolos Seleksi Calon Anggota Polri di Sulteng

3 Juli 2025 - 14:01 WITA

Trending di News