Menu

Mode Gelap

Bisnis · 12 Mar 2025 01:35 WITA ·

THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Ini Rinciannya

badge-check

Redaksi


 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Perbesar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam skema yang diatur pemerintah, THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, pencairannya bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan turun pada Juni, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban aparatur negara menjelang Lebaran.

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga merilis kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama libur Lebaran, serta potongan tarif tol dan transportasi.

“Kami juga telah mengumumkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online,” ujar Prabowo.

Menutup keterangannya, Prabowo mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam menyusun kebijakan ini.

“Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” kata dia.

Dalam pengumuman ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. **

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

Kementerian Perindustrian Hibahkan Gedung Pengelola KEK ke Pemkot Palu

18 Juli 2025 - 22:20 WITA

Bupati Parigi Moutong Serahkan Akta dan SK Koperasi Desa Merah Putih

16 Juli 2025 - 10:49 WITA

Pemkot Palu Sambut Wali Kota Iwanuma, Bahas Penguatan Komunitas Tangguh

13 Juli 2025 - 22:24 WITA

Koperasi Tambang Rakyat Sigap Tangani Banjir di Desa Air Panas

12 Juli 2025 - 13:30 WITA

Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Polisi Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

12 Juli 2025 - 09:43 WITA

Siswa Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah

Gubernur Sulteng Wajibkan ASN Pakai Putih dan Kopiah Tiap Jumat

11 Juli 2025 - 20:42 WITA

Trending di News