Menu

Mode Gelap

Opini · 18 Jun 2025 21:56 WITA ·

Sawit Ilegal dan Pembangkangan terhadap Negara

badge-check

Redaksi


 Dedy Askari, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa Perbesar

Dedy Askari, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa

Di Sulawesi Tengah, sejumlah perusahaan perkebunan sawit skala besar telah lama beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). PT Sawindo di Kabupaten Banggai, PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT Citra Agro Sulteng (CAS) di Morowali Utara adalah di antaranya. Mereka bukan sekadar abai terhadap aturan; mereka terang-terangan membangkang terhadap negara.

Temuan ini bukan sebatas opini atau asumsi sepihak. Komnas HAM Sulawesi Tengah telah melakukan pemantauan lapangan, menelaah laporan masyarakat, serta memeriksa berbagai pihak dan dokumen. Hasilnya mengerikan: selama hampir dua dekade, perusahaan-perusahaan ini menjalankan operasi besar-besaran di atas tanah negara, tanpa izin legal. Tanpa HGU, setiap pohon yang ditanam dan setiap tetes minyak sawit yang dijual adalah buah dari pelanggaran hukum.

Ini bukan hanya urusan administrasi yang terabaikan. Ini soal kedaulatan. Ketika korporasi bisa bebas menggunduli hutan, menjual kayu berkualitas tinggi, dan mengeruk keuntungan dari tanah rakyat tanpa restu negara, maka yang sedang berlangsung adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan konstitusi. Pembangkangan terhadap negara adalah pengkhianatan.

Pembiaran yang Menghancurkan

Tanpa HGU, perusahaan sawit harusnya menerima konsekuensi serius. Mereka bisa dikenai denda pajak miliaran rupiah. Mereka seharusnya ditindak dengan pencabutan izin usaha. Tapi, yang terjadi di Sulawesi Tengah menunjukkan wajah muram penegakan hukum kita. Pemerintah daerah tampak gamang—bahkan, dalam beberapa kasus, cenderung permisif. Sementara masyarakat kehilangan lahan, penghidupan, dan kepercayaan terhadap negara.

Kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi kerugian negara yang sudah terjadi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu segera menghitung total kerugian akibat aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan ini sejak pertama kali mereka membuka lahan. Hal yang sama mesti dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), terkait kerugian ekologis dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Setiap batang kayu yang dijual dari kawasan hutan tanpa izin adalah hasil jarahan. Setiap hektare hutan yang dibabat demi sawit tanpa HGU adalah luka bagi masa depan ekologi kita.

Krisis Moral dan Kejahatan Terstruktur

Yang terjadi bukan hanya pembiaran. Lebih parah dari itu, ada indikasi kuat bahwa birokrasi, korporasi, dan penegak hukum telah lama berselingkuh. Mereka membangun kamar gelap “persekongkolan rente” atas nama investasi. Ini adalah bentuk kejahatan korporasi terhadap negara dan rakyat. Ketika institusi negara menjadi fasilitator pelanggaran hukum, kita bukan hanya sedang kehilangan hutan dan tanah, tapi juga kehilangan integritas.

Kita harus mengatakan ini dengan jelas: saatnya negara mengambil alih kendali. Kanwil ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi, Polda, dan kementerian terkait mesti turun tangan—bukan dalam koordinasi lembek, tapi dalam komando tegas Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perwakilan tertinggi pemerintah pusat di daerah. Jika tidak, maka negara akan dipandang lemah dan mudah dipermainkan oleh kekuatan modal.

Ancaman Ekologis dan Sosial

Tanpa HGU, tak ada jaminan perusahaan mengikuti standar tata ruang atau perlindungan lingkungan. Tak ada kontrol atas deforestasi, pencemaran, dan potensi kebakaran lahan. Tak ada kepastian hukum bagi masyarakat adat dan pemilik ulayat yang lahannya digusur secara sepihak. Di sinilah konflik sosial menjadi tak terhindarkan.

Kita menyaksikan langsung petani kehilangan lahan garapan, anak-anak putus sekolah karena sumber penghidupan keluarga mereka dirampas. Sementara para pemilik perusahaan terus memperluas kebun, dan sebagian birokrat menghitung komisi di balik layar.

Tegakkan Hukum, Jaga Martabat Negara

Lebih dari sekadar legalitas, kepemilikan HGU adalah bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap keberlanjutan. Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan: perusahaan sawit skala besar wajib memiliki IUP dan HGU. Tanpa itu, mereka ilegal. Titik.

Pemerintah daerah mesti menunjukkan keberanian politik. Terbitkan daftar perusahaan ilegal itu secara terbuka. Laporkan ke jejaring nasional dan internasional. Biarkan publik tahu siapa saja yang selama ini beroperasi secara ugal-ugalan di bumi Sulawesi Tengah. Biarkan dunia tahu bahwa negara ini tidak tunduk pada modal rakus.

Karena jika tidak, maka kita semua, sebagai warga negara, telah ikut bersalah. Diam adalah bentuk lain dari penghianatan terhadap negeri ini.

Penulis: Dedi Askary, SH

(Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah)

 

Artikel ini telah dibaca 262 kali

Baca Lainnya

Tambang: Maut atau Harapan?

23 Juni 2025 - 10:35 WITA

Dedi Askary

Menanti Terobosan Erwin–Sahid

22 Juni 2025 - 20:14 WITA

Dedy Askary

Sulawesi Tengah, Nirwana yang Terancam Pertambangan

16 Juni 2025 - 10:05 WITA

Dedi Askary, SH

PSU, Nafsu Berkuasa yang Mengorbankan Rakyat

1 Maret 2025 - 19:56 WITA

Dibalik Layar Judi Online: Iming-iming yang Mencelakakan

6 November 2024 - 11:29 WITA

Situs judi online marak di Indonesia

Maraknya Situs Judi Online: Ancaman di Balik Layar Digital

6 November 2024 - 10:37 WITA

Situs judi online masih marak dan beredar luas
Trending di Kriminal & Hukum