Menu

Mode Gelap

News · 21 Jan 2023 13:32 WITA ·

Samsurizal Minta KPU Perjelas Gaji PNS dan PPPK yang Jadi Panitia Pemilu 2024

badge-check

Redaksi


 PPK Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parimo Perbesar

PPK Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parimo

Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu merespon positif berbagai pemberitaan media terkait gaji PNS dan PPPK yang terlibat dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Bupati Samsurizal meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menkonsultasikan hal tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Agar tidak salah melangkah dan PPK juga aman, agar hal ini di konsultasikan degan baik bersama BPKP atau lembaga terkait dengan keuangan, karena gaji dari KPU adalah gaji Negara,” kata Samsurizal saat memberikan arahan pada PPK Pemilu 2024, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parigi Moutong, Sabtu, 21 Januari 2023.

Samsurizal mengatakan, bayangkan saja, jika dikemudian hari terdapat temuan bagi PPK, siapa yang disalahkan, dan tentunya yang merugi adalah PPK itu sendiri.

“Kan kasihan, kalian enak-enak terima gaji sebagai PPK sebesar Rp 1,7 juta setiap bulannya hingga berakhir tugasnya. Bila di kemudian hari terdapat temuan dari BPK dan pasti akan dikembalikan ke kas Negara. Memakainya enak tetapi mengembalikannya itu yang susah,” kata Bupati Parigi Moutong.

Menurut Samsurizal, PNS dan PPPK itu tidak dilarang untuk jadi Ad hoc, karena itu juga tugas Negara. Namun tidak boleh gaji dobel dan tidak bisa di promosi jabatan. Tetapi untuk lebih jelasnya tetap di konsultasikan ke BPKP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPUD Parigi Moutong, Andi Arif, mengatakan pihaknya siap melaksanakan perintah Bupati Parigi Moutong, dan juga akan menyurat ke Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut.

“PPK adalah Ad hoc hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU. Olehnya, sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan” kata Andi Arif.

Pada Januari 2024, kata Andi Arif, sudah masuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Olehnya untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dari tahapan hingga pencoblosan nanti, maka sebelumnya sudah ada Sekretariat PPK dan sudah ada penunjukan Kepala Sekretariat PPK minimal dijabat oleh PNS golongan II/b.

“Dalam aturan 7 hari setelah di lantik PPK, maka sudah harus membuat Sekretariat,” ujarnya. *(RS)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Pemda Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025

3 Juli 2025 - 15:49 WITA

115 Putra-Putri Terbaik Lolos Seleksi Calon Anggota Polri di Sulteng

3 Juli 2025 - 14:01 WITA

Dari Balai Kota Palu, Hadianto Gaungkan Keluarga Tangguh untuk Indonesia Maju

30 Juni 2025 - 14:22 WITA

Ruas Jalan Kebun Kopi Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

28 Juni 2025 - 13:13 WITA

Petugas Siaga di Jalur Kebun Kopi! Anggota Satlantas bersama pekerja proyek berjaga di titik buka tutup Jalan Kebun Kopi, Parigi Moutong.

Banjir Balinggi, Ratusan Hektare Sawah Terendam

27 Juni 2025 - 09:39 WITA

Seorang anak melintasi lahan pertanian yang tergenang banjir dan lumpur di Desa Balinggi Jati, Parigi Moutong, Kamis, 26 Juni 2025. Banjir terjadi akibat luapan Sungai Tapiao setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kabar Baik! BKPSDM Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga 5 Tahun

25 Juni 2025 - 17:13 WITA

Seorang pegawai PPPK mengenakan seragam dinas tengah memeriksa berkas perpanjangan masa perjanjian kerja di ruang kerjanya.
Trending di News