Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai warisan geologi atau geoheritage nasional. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diserahkan langsung kepada Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, di Kantor Badan Geologi, Jakarta, Selasa (16/9).
“Secara resmi kami menerima keputusan Menteri ESDM tentang penetapan warisan geologi Kabupaten Poso,” kata Ajenkris dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut dia, Kabupaten Poso memiliki kekayaan geologi yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, sekaligus dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan destinasi geowisata.
“Terdapat 24 situs warisan geologi yang telah teridentifikasi di Poso,” ujar Ajenkris.
Daftar 24 situs tersebut antara lain Mata Air Panas Pantangolemba di Poso Pesisir Selatan, Hipostratotipe Formasi Puna Tangkura, Sinklin Pandiri, hingga Gua Latea di Tentena. Ada pula Travertine Saluopa di Desa Wera, Zeolit Pompangeo Taripa, Air Terjun Kandela di Pamona Tenggara, serta Granodiorit Air Terjun Betaua di Lore Barat.
Penetapan Poso sebagai geologi nasional itu, menurut Ajenkris, penting sebagai dasar dalam penyusunan tata ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Selain itu, penetapan geoheritage Poso dapat menjadi landasan pengembangan geopark di masa mendatang,” ujarnya.
TIM