Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 2 Apr 2023 19:21 WITA ·

Polres Sigi Amankan Pria 51 Tahun Bersama Barang Bukti 13 Sachet Sabu

badge-check

Redaksi


 Pria di Sigi diringkus Sat Narkoba karena miliki Narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Sigi Perbesar

Pria di Sigi diringkus Sat Narkoba karena miliki Narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Sigi

Satuan Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu pria berusia 51 tahun di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial SO alias PO, diringkus Polisi pada Sabtu, 1 April 2023, sekitar pukul 16.00 WITA tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.

“SO kita amankan bersama barang bukti 13 sachet yang diduga sabu-sabu dengan berat 2.53 gram bersama uang tunai Rp 200 ribu,” ungkap Kasat narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala.

Lanjut AKP Janni mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh pelaku dari Tatanga Kota Palu kemudian di edarkan di wilayah Kabupaten Sigi. Karena itu, pelaku menjadi target operasi dan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” terang AKP Jani.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Bongkar Kandang Ayam, Warga Temukan Puluhan Peluru di Parigi Moutong

30 April 2025 - 11:29 WITA

Sulteng Rusak karena Tambang, Anwar Hafid: Kami Hanya Dapat Rp 200 Miliar

29 April 2025 - 21:25 WITA

Benteng Inflasi dari Timur

29 April 2025 - 20:07 WITA

Pj Bupati Parigi Moutong Terima Audiensi Legislator Bahas Puskesmas Taopa

29 April 2025 - 18:07 WITA

Parigi Moutong Kebut Penurunan Stunting 2025

28 April 2025 - 22:35 WITA

Siapkah Pegawai Palu Menjawab Tantangan Hadianto Rasyid?

28 April 2025 - 14:08 WITA

Trending di News