Polisi Sektor Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, menahan seorang pemuda berinisial HA, 28 tahun, atas dugaan pencurian sejumlah barang milik warga. Penahanan dilakukan pada Minggu malam (14/9), sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Kasimbar, Inspektur Polisi Dua I Komang Sukania, mengatakan penahanan terhadap HA dilakukan setelah terbit laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sensor merek Revo, sebuah pompa air Panasonic, tabung gas 3 kilogram, serta enam bilah parang.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya,” kata Komang, Senin (15/9). HA kini ditahan di sel Polsek Kasimbar.
Polisi menjerat HA dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komang mengimbau warga agar lebih waspada terhadap aksi pencurian yang kerap terjadi pada malam hari.
Ia meminta masyarakat memastikan rumah dan barang berharga dalam keadaan aman serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Penindakan ini diharapkan memberi rasa aman kepada warga sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa polisi tidak akan mentolerir tindak kriminal,” ujar dia.
TIM