Menu

Mode Gelap

News · 28 Mar 2024 17:16 WITA ·

Pj. Bupati Parigi Moutong Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 kepada BPK RI

badge-check

Redaksi


 Pj. Bupati Parigi Moutong Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 kepada BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah, Kamis 28 Maret 2024 Foto: Diskominfo Parimo Perbesar

Pj. Bupati Parigi Moutong Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 kepada BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah, Kamis 28 Maret 2024 Foto: Diskominfo Parimo

Pj. Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban pemda setelah pelaksanaan APBD 2023 sebagai upaya pertanggungjawaban dan pelaporan dalam siklus tata kelola kinerja Pemerintah Daerah.

Penyerahan secara langsung dilakukan oleh Pj. Bupati Richard Arnaldo kepada Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah, Sumono, di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pj. Bupati dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari manajemen pemerintahan yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian.

Mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir setiap tahunnya.

Menurut Pj. Bupati, pelaksanaan APBD 2023 di Parigi Moutong telah berjalan lancar dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Sesudah menerima laporan, BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan kami berharap dapat memperoleh bimbingan serta umpan balik dari BPK untuk meningkatkan kualitas APBD di masa mendatang,” ujarnya.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumono, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah atas kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan LKPD ini tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan ketentuan, penyerahan LKPD unaudited kepada BPK harus dilakukan paling lambat dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. *(Adv)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Pjs. Wali Kota Palu Dukung Bakti Sosial PDGI 2024

21 Oktober 2024 - 21:25 WITA

Sekot Palu Buka Pelatihan Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah

21 Oktober 2024 - 21:19 WITA

Pajak Daerah

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara

5 Oktober 2024 - 19:39 WITA

Mahasiswa

Pencarian Nelayan Hilang di Moutong Timur Ditutup, Tim SAR Pulang Kosong

4 Oktober 2024 - 21:00 WITA

Tim SAR

Rusdy Mastura-Sulaiman Hambuako Ucapkan Selamat HUT TNI

4 Oktober 2024 - 13:34 WITA

Kenang Korban 2018, Pemkot Palu Gelar Tabur Bunga

28 September 2024 - 20:09 WITA

Tabur Bunga
Trending di News