Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 96 kali

Baca Lainnya

Telkom Latih UMKM Sulteng Kelola Keuangan dan Bisnis Digital

12 September 2025 - 16:44 WITA

Telkom Perkuat Layanan Digital untuk Dunia Pendidikan dan Usaha di Palu

11 September 2025 - 15:45 WITA

Cara Baru Wali Kota Palu Pimpin Apel ASN

10 September 2025 - 08:18 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mendampingi pegawai Setda, Ari Hendro Priyono, yang menyampaikan pesan kedisiplinan saat apel pagi di Sekretariat Daerah Kota Palu, Rabu, 10 September 2025.

Gubernur Anwar Hafid: Tambang Harus Memberi Manfaat bagi Rakyat

8 September 2025 - 16:08 WITA

Anwar Hafid Dorong PT Vale Indonesia Libatkan Tenaga Kerja Lokal di Morowali

8 September 2025 - 15:52 WITA

Hadianto Rasyid Siapkan Konsep Baru Pasar Inpres Manonda

7 September 2025 - 18:00 WITA

Trending di Bisnis