Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

Dubes Jerman Ralf Beste Tiba di Palu, Disambut Gubernur Anwar Hafid

26 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Gubernur Anwar Hafid berdialog dengan Duta Besar Jerman Ralf Beste di Palu

Palu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Infeksi Emerging

26 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Suasana perawatan pasien di rumah sakit dengan tenaga kesehatan dan perangkat infus

Gubernur Anwar Hafid Buka POPDA XXIV Sulteng, Bidik 10 Besar PON 2028

26 Agustus 2026 - 10:16 WITA

Gubernur Anwar Hafid bersama jajaran saat pembukaan POPDA XXIV Sulawesi Tengah 2026 di Kabupaten Buol.

Gubernur Anwar Hafid Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol

25 Agustus 2026 - 17:22 WITA

Gubernur Anwar Hafid melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buol.

Anwar Hafid: Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Minta Porsi DBH Lebih Adil

20 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas revisi Kepmen ESDM 157.

Inflasi Palu 2,96 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga dan Digitalisasi UMKM

20 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin mengikuti High Level Meeting TPID Kota Palu.
Trending di Bisnis