Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

Anwar Hafid: Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Minta Porsi DBH Lebih Adil

20 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas revisi Kepmen ESDM 157.

Inflasi Palu 2,96 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga dan Digitalisasi UMKM

20 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin mengikuti High Level Meeting TPID Kota Palu.

Dari Sichuan ke Walatana, Gubernur Anwar Hafid Dorong Pertanian Sulteng Naik Kelas

19 Agustus 2026 - 08:13 WITA

Mesin panen memanen padi di Desa Walatana, Sigi, Sulawesi Tengah.

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp 1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 - 14:21 WITA

Gubernur Anwar Hafid menyapa warga dalam acara malam perayaan HUT ke-81 RI di Parigi Moutong.

HUT ke-81 RI, Wali Kota Palu Tekankan Persatuan Hadapi Tantangan Global

17 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Sulteng Kini Punya Jalur Udara Internasional Langsung ke Guangzhou

7 Agustus 2026 - 10:47 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima miniatur pesawat dari Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia pada peresmian penerbangan internasional perdana rute Palu–Guangzhou di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri.
Trending di Bisnis