Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

Baca Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan untuk 16 OPD Pekan Ini

13 Oktober 2025 - 16:24 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ungkap lelang jabatan 16 OPD dalam pekan ini

Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025 - 17:57 WITA

Gubernur Sulteng Tegaskan Dana Rp 819 Miliar Bukan Mengendap, Tunggu Asistensi Kemendagri

9 Oktober 2025 - 20:49 WITA

Palu dan Makassar Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Rancang Asrama untuk Mahasiswa Palu

7 Oktober 2025 - 09:16 WITA

Sekda Palu Irmayanti Pettalolo saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membahas hibah tanah untuk pembangunan asrama mahasiswa Palu di Makassar.

Evaluasi APBD 2025, Anwar Hafid Minta OPD Tidak Sekadar Habiskan Anggaran tapi Hasilkan Nilai

6 Oktober 2025 - 17:41 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid pimpin rapat evaluasi APBD 2025 di Ruang Polibu

Jepang Dukung Studi Kelayakan Pengolahan Sampah Palu Jadi Energi Biogas

5 Oktober 2025 - 19:53 WITA

Investor Jepang dan Kanada berdiskusi dengan pejabat Pemerintah Kota Palu tentang proyek biogas dari pengolahan sampah kota.
Trending di Bisnis