Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 122 kali

Baca Lainnya

Bupati Parigi Moutong Minta Pengawasan Perairan Diperkuat

30 Maret 2026 - 11:24 WITA

Erwin Burase berbicara di hadapan masyarakat saat halal bihalal di Pantai Wisata Ampera Tomini.

Berboncengan Motor, Hadianto Cek Langsung Lingkungan Warga

26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Hadianto Rasyid dan Sekda meninjau kawasan permukiman di sejumlah titik di Kota Palu

Parigi Moutong Salurkan Ribuan LPG Gratis, Warga: Terima Kasih Bupati

20 Maret 2026 - 17:48 WITA

Warga menerima tabung LPG gratis di Parigi Moutong.

Pemkot Palu Pastikan Stok BBM Subsidi Aman hingga Pasca-Lebaran

20 Maret 2026 - 16:33 WITA

Rapat koordinasi distribusi BBM subsidi di Kantor Wali Kota Palu.

Harga Daging dan Ayam Naik, Wagub Sulteng Sidak Pasar

17 Maret 2026 - 13:10 WITA

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah memantau harga bahan pokok di pasar tradisional Palu.

Wali Kota Palu Libatkan Polisi, TNI, dan Kejaksaan Awasi Pajak Daerah

13 Maret 2026 - 15:27 WITA

Wali Kota Palu bersama Forkopimda menandatangani nota kesepahaman penguatan pengawasan pajak daerah di Kota Palu.
Trending di Bisnis