Menu

Mode Gelap

Opini · 8 Jul 2025 10:15 WITA ·

Mendorong Parigi Moutong Jadi Kabupaten Ramah HAM

badge-check

Redaksi


 Dedi Askary. Foto: Istimewa Perbesar

Dedi Askary. Foto: Istimewa

Oleh: Dedi Askary
Warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat


Hak asasi manusia (HAM) menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban utama: menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warganya. Di tingkat nasional, tanggung jawab ini diemban oleh pemerintah pusat. Namun pada aras lokal, pemerintah daerah juga memikul beban yang sama, dalam kerangka pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Dalam konteks pembangunan, pemerintah daerah (pemda) merupakan aktor strategis. Oleh karena itu, penting bagi pemda memahami dan menerapkan prinsip pembangunan berbasis HAM. Prinsip tersebut meliputi partisipasi, pemberdayaan, akuntabilitas, non-diskriminasi, serta keterkaitan hak satu dengan yang lain.

Kesadaran akan pentingnya pendekatan ini kian tumbuh. Tak mengherankan jika pemerintah menginisiasi program Kota/Kabupaten Ramah HAM, sebagai upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui standar dan norma HAM. Program ini merupakan wujud konkret penghormatan dan pemenuhan HAM oleh pemda.

Mengapa Kabupaten/Kota Ramah HAM Itu Urgen

Gagasan Kabupaten/Kota Ramah HAM hadir bukan sekadar untuk mempercepat upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menegaskan tanggung jawab daerah dalam memenuhi hak-hak fundamental warganya.

Piagam Dunia tentang Hak atas Kota memperkirakan bahwa pada 2050, sekitar 70 persen populasi global akan tinggal di kawasan perkotaan. Laporan Komite Penasihat untuk Peran Pemerintah Daerah menyoroti tiga alasan utama mengapa konsep Human Rights Cities menjadi relevan:

Pertama, terjadi pergeseran fokus dari penetapan standar menuju implementasi HAM di tingkat lokal. Pemerintah daerah dinilai sebagai pihak paling dekat dan paling efektif dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga.

Kedua, sejak 1980-an, tren global menunjukkan desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah. Banyak negara memberikan otonomi lebih besar bagi pemda dalam pengelolaan urusan domestiknya.

Ketiga, dinamika demografi global memperlihatkan bahwa sejak 2008, lebih dari separuh penduduk dunia tinggal di wilayah urban. Angka ini diproyeksikan meningkat hingga 5 miliar orang pada 2030.

Sejak 2011, konsep Human Rights Cities berkembang sebagai respons lokal terhadap tantangan global. Gagasan ini melahirkan istilah seperti glocalisation (global + lokal) dan glurbanization (global + urban). Konsep ini juga menjadi cara pandang baru dalam menjawab tantangan HAM baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Beragam piagam dan dokumen internasional, seperti European Charter for the Safeguarding of Human Rights in the City, World Charter on the Right to the City, Montreal Charter, hingga Gwangju Human Rights Charter, menjadi bukti konkret bahwa para pemimpin daerah di berbagai belahan dunia berupaya serius mengadopsi konsep ini dalam pembangunan wilayahnya.

Rekomendasi untuk Parigi Moutong

Dalam kerangka otonomi daerah, Kabupaten Parigi Moutong memiliki peluang luas untuk mengelola wilayah dan sumber dayanya demi kesejahteraan masyarakat. Kesempatan ini harus diselaraskan dengan komitmen pada pemenuhan HAM.

Pemda dapat memulai langkah ini dengan menyusun regulasi yang berperspektif HAM, baik melalui Peraturan Daerah maupun integrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen perencanaan tersebut perlu memuat agenda pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM sebagai bagian dari tujuan pembangunan daerah.

Langkah ini bukan tanpa preseden. Sejumlah daerah seperti Wonosobo, Kota Palu, Bandung, dan Bantaeng telah lebih dulu memulai inisiatif menjadi Human Rights Cities. Kabupaten Parigi Moutong sepatutnya tak tertinggal dalam gelombang perubahan ini.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Tambang: Maut atau Harapan?

23 Juni 2025 - 10:35 WITA

Dedi Askary

Menanti Terobosan Erwin–Sahid

22 Juni 2025 - 20:14 WITA

Dedy Askary

Sawit Ilegal dan Pembangkangan terhadap Negara

18 Juni 2025 - 21:56 WITA

Dedy Askari, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah, Nirwana yang Terancam Pertambangan

16 Juni 2025 - 10:05 WITA

Dedi Askary, SH

PSU, Nafsu Berkuasa yang Mengorbankan Rakyat

1 Maret 2025 - 19:56 WITA

Dibalik Layar Judi Online: Iming-iming yang Mencelakakan

6 November 2024 - 11:29 WITA

Situs judi online marak di Indonesia
Trending di Kriminal & Hukum