Menu

Mode Gelap

News · 12 Okt 2023 17:24 WITA ·

Mantan Rektor Untad Ditahan

badge-check

Redaksi


 Mantan Rektor Untad, Basir Cyio. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Rektor Untad, Basir Cyio. Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan mantan Rektor Untad Palu, Muhammad Basir Cyio dan satu orang lainnya terkait dugaan korupsi.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palu, pada Kamis (12/10/23), setelah adanya surat perintah penahanan dengan Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

“Penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dalam kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC). Dan penahanannya akan dilakukan selama 20 hari, mulai dari Kamis (12/10/2023) hingga Selasa (31/10/2023), di rumah tahanan kelas II A Palu,” ungkap Abdul Haris Kiay, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng.

Diketahui, Basir Cyio merupakan mantan Rektor Untad dua periode pada 2011-2019, dan satu orang lainnya TB selaku Koordinator IPCC Untad.

Sebelum dilakukan penahanan, Basir Cyio dan TB terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik Jaksa memutuskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Sekitar 4 jam pemeriksaan di Kejati Sulteng, kemudian keduanya dibawa ke rumah tahanan,” kata Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, keduanya diduga melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar, tetapi hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan sementara bahwa kerugian sebenarnya mungkin lebih dari Rp4 miliar, terkait dengan perjalanan fiktif dalam kegiatan-kegiatan IPCC Untad Palu.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga menemukan temuan serupa dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Syahrul, kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa kejaksaan telah menetapkan kedua tersangka dan melaksanakan penahanan sesuai prosedur.

“Kami berusaha memahami prosedur hukum, dan kasus dugaan korupsi IPCC Untad ini tentunya memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” singkatnya. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Pemkot Palu Fokus Pengendalian Inflasi dan Penyediaan Hunian Layak

26 November 2024 - 20:00 WITA

Wali Kota Hadianto Pimpin Rapat Penanggulangan Kemiskinan

26 November 2024 - 17:51 WITA

Indonesia-Tajikistan Perkuat Sinergi Industri, Sambut Peluang Baru di Tengah Dinamika Global

24 November 2024 - 21:42 WITA

Ribuan Pendukung Erwin Burase-Abdul Sahid Padati Kampanye Akbar di Tinombo

22 November 2024 - 19:56 WITA

Komeng Kunjungi Palu, Ini Agendanya

16 November 2024 - 17:02 WITA

komeng kunjungi palu

Danlanal Palu Pimpin Upacara Terima Tamtama Remaja

14 November 2024 - 21:30 WITA

TNI AL Palu
Trending di News