Menu

Mode Gelap

Bisnis · 29 Nov 2022 23:38 WITA ·

Ini Besar UMP Sulawesi Tengah Tahun 2023

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi upah minimum. Foto: Dok. kumparan. Perbesar

Ilustrasi upah minimum. Foto: Dok. kumparan.

Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.599.546. Angka ini naik 8,73 persen dari tahun sebelumnya.

“Mengalami kenaikan sebesar Rp 208.807, dibanding tahun 2022 UMP sebesar Rp 2.390.739. Hal ini juga memperhatikan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng pada 21 November 2022 dan berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus, kepada PaluPoso, Selasa, 29 November 2022.

Kenaikan UMP tersebut telah tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.

Arnold mengatakan, untuk perhitungannya, 6 hari kerja upah sebulan dibagi 25 hari. Sedangkan untuk perusahaan 5 hari kerja, upah sebulan dibagi 21 hari.

“Bagi pihak yang menginginkan UMP 2023 di Sulteng di atas dari nilai yang sudah ditentukan bisa menempuh jalur hukum agar sesuai prosedur. Ini sudah penetapan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang. Jika ada perbedaan pendapat silahkan mengikuti prosedur,” katanya. *(RN)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Gaungkan Diplomasi Daerah di Panggung ASEAN

14 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Telkom Regional 5 Latih 30 Perempuan Jadi Kreator Konten Digital, Siap Tembus Pasar Online

14 Agustus 2025 - 09:23 WITA

Gubernur Sulteng Bahas Solusi Kendala Pemotongan Gaji ASN untuk Kredit Bank

12 Agustus 2025 - 08:00 WITA

Gubernur Anwar Hafid Antar Bandara Mutiara Sis Al Jufri Naik Kelas Jadi Internasional

11 Agustus 2025 - 15:29 WITA

Telkom Regional 5 Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal Mandiri bagi UMK di Palu

7 Agustus 2025 - 14:14 WITA

Pemkab Parigi Moutong Buka Akses Jalan Terpencil di Tinombo

3 Agustus 2025 - 19:02 WITA

Trending di Bisnis