Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2024 23:13 WITA ·

Gubernur Sulteng Tunjuk Irmayanti Jadi Pelaksana Harian Wali Kota Palu

badge-check

Redaksi


 Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Foto: Istimewa Perbesar

Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Foto: Istimewa

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Kota Palu Irmayanti sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Palu.

Penunjukan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulteng nomor 100.1.4.2/1109/Ro.Pemkotda tertanggal 24 September 2024. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Ketua DPRD Kota Palu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan pelaksana harian Wali Kota Palu itu dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara yang diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024, guna mengantisipasi adanya kekosongan jabatan Wali Kota selama masa cuti tersebut, hingga nantinya dikukuhkan pejabat sementara (Pj) Wali Kota Palu.

Sebagai Plh, Irmayanti akan menjalankan tugas-tugas harian wali kota, termasuk administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, kewenangannya terbatas pada hal-hal yang bersifat operasional, sementara keputusan strategis tetap menunggu penetapan pejabat wali kota definitif atau kembalinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota setelah masa cuti berakhir.

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 179 kali

Baca Lainnya

Komika Ichal Kate Minta Maaf, Akui Postingan Singgung Media karena Emosi

21 Agustus 2025 - 15:48 WITA

AMSI Sulteng Kecam Ichal Kate, Anggap Rendahkan Media

21 Agustus 2025 - 15:18 WITA

Tinjau Banjir Bandang di Morowali Utara, Gubernur Anwar Hafid Perintahkan Hentikan Tambang

20 Agustus 2025 - 09:39 WITA

Momen Haru, Wali Kota Palu Cium Merah Putih Sebelum Dikibarkan di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 23:09 WITA

Wali Kota Palu Apresiasi Paskibraka Usai Upacara HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 20:59 WITA

2.503 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 19:55 WITA

Trending di Kriminal & Hukum