Menu

Mode Gelap

Bisnis · 8 Sep 2023 22:28 WITA ·

Fenomena Uang Mutilasi: Ancaman Pidana dan Nasihat Bank Indonesia

badge-check

Redaksi


 Ketua Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim. Foto: Dok. Istimewa Perbesar

Ketua Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim. Foto: Dok. Istimewa

Uang mutilasi berdenominasi Rp 100 ribu kembali menjadi sorotan viral di media sosial. Namun, sebaliknya dari penampilan aslinya, uang-uang ini adalah campuran uang asli yang telah disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Dengan nomor seri yang berbeda, uang-uang ini bisa dengan mudah memperdaya warga yang tidak teliti.

Menyikapi fenomena ini, Bank Indonesia memberikan peringatan penting kepada masyarakat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengingatkan bahwa uang mutilasi seperti ini termasuk dalam kategori merusak uang Rupiah berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

“Merusak, dalam konteks ini mencakup perubahan bentuk fisik uang, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. Oleh karena itu, uang yang sengaja dirusak tidak dapat digunakan dalam transaksi,” kata Marlison dikutip dari kumparan.

Viral uang diduga mutilasi (uang asli disobek dan ditempel uang palsu) di media sosial. Dok Twitter @Heraloebss
Viral uang diduga mutilasi (uang asli disobek dan ditempel uang palsu) di media sosial. Dok Twitter @Heraloebss

Marlison Hakim juga menekankan bahwa jika masyarakat menemukan uang mutilasi, mereka sebaiknya segera mengunjungi cabang Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keasliannya.

Selain itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang Rupiah.

Yang perlu dicatat adalah bahwa perbuatan mutilasi uang Rupiah merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan UU Mata Uang. Jika uang mutilasi tersebut terbukti merupakan uang Rupiah asli yang digabungkan dengan uang palsu, itu bisa dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain konsekuensi pidana, perbuatan ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang menerima atau melihat video tentang uang mutilasi ini, sebaiknya tidak ikut menyebarluaskannya. Sebuah peringatan serius untuk tetap menjaga integritas mata uang kita.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Parigi Moutong Bidik Jadi Sentra Peternakan Modern, Gandeng Investor Vietnam Senilai Rp 2 Triliun

14 Oktober 2025 - 17:43 WITA

peternakan sapi modern

Telkom dan Rumah BUMN Palu Dorong UMKM Melek Label Gizi

14 Oktober 2025 - 10:08 WITA

Telkom dan Rumah BUMN Palu Dorong UMKM Melek Label Gizi

Gubernur Sulteng dan Dirjen Gakkum ESDM Tinjau Tambang PT Citra Palu Mineral

14 Oktober 2025 - 09:53 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Rilke Jeffri Huwae, meninjau kawasan tambang PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Senin (13/10/2025).

Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025 - 17:57 WITA

Gubernur Sulteng Tegaskan Dana Rp 819 Miliar Bukan Mengendap, Tunggu Asistensi Kemendagri

9 Oktober 2025 - 20:49 WITA

Palu dan Makassar Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Rancang Asrama untuk Mahasiswa Palu

7 Oktober 2025 - 09:16 WITA

Sekda Palu Irmayanti Pettalolo saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membahas hibah tanah untuk pembangunan asrama mahasiswa Palu di Makassar.
Trending di Bisnis