Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyoroti lambannya pengembalian temuan sejumlah proyek di wilayahnya. Ia mengultimatum para kontraktor yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk segera bertindak.
Vera menegaskan bakal mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang tidak profesional dalam menyelesaikan tunggakan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam surat bernomor 700/0229/itkab/2025 yang diterbitkan pada 6 Maret 2025, ia menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memanggil para kontraktor yang terlibat.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari rapat penyelesaian temuan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah pada hari yang sama.
Vera memberikan tenggat waktu 14 hari, hingga 20 Maret 2025, bagi para kontraktor untuk mengembalikan minimal 70 persen dari total temuan.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada progres, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk langkah lebih lanjut,” tulis Vera dalam suratnya.
Mantan Wakil Bupati Donggala ini menegaskan, pengawasan terhadap proyek di Donggala tidak bisa lagi longgar. Ia meminta OPD bertindak tegas agar penyelesaian temuan BPK tidak berlarut-larut. **(Red-Tim)
Ikuti Berita PaluPoso di Google News