Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 4 Mei 2023 17:38 WITA ·

Aktivis Agraria Sulteng Puji Tindakan Berani Bupati Sigi Tutup Tambang Emas

badge-check

Redaksi


 Tambang Emas Ilegal di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru ditutup paksa oleh pemerintah Kabupaten Sigi. Foto: istimewa Perbesar

Tambang Emas Ilegal di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru ditutup paksa oleh pemerintah Kabupaten Sigi. Foto: istimewa

Aktivitas agraria Noval A Saputra mendukung tindakan berani Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi yang menutup lubang penambangan emas ilegal di Desa Sidondo I,  Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu 3 Mei 2023 Kemarin.

Menurutnya, tindakan berani dan terukur yang dilakukan kedua pemimpin Sigi itu dikarenakan telah belajar banyak hal dari pengalaman.

Pasalnya peristiwa yang ditimbulkan akibat dampak dari aktivitas pertambangan ilegal itu dapat merubah menjadi bencana alam, dan bisa menimbulkan korban jiwa.

“Sebuah tindakan penegakan hukum lingkungan hidup yang beliau lakukan sebagaimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 Ayat (3) Huruf p,” beber Noval A Saputra, Kamis 4 Mei 2023.

Dengan keberanian menutup tambang emas ilegal, Noval A Saputra mengungkapkan, jika kedua pemimpin Sigi itu sangat layak di semadkan sebagai pemimpin yang pro terhadap lingkungan berkelanjutan.

Karena keduanya dianggap telah memberikan sumbangsi sedikit banyak terhadap perubahan iklim dunia yang saat ini mengalami degradasi.

“Konsekuensi dari perubahan iklim saat ini antara lain, kekeringan hebat, kelangkaan air, kebakaran hebat, naiknya permukaan laut, banjir, badai dahsyat dan penurunan keanekaragaman hayati,” sebut Noval A Saputra.

Kalau saja ada izin lingkungan dari pengurus negara yang berwenang, serta ada komitmen dari penanggung jawab usaha, maka akan diikuti dengan pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup atas pengelolaan dan/atau aktifitas penambangan tersebut.

Baik itu perusahaan ekstraktif maupun perusahaan perorangan, jika melakukan aktifitas dan/atau kegiatan yang tidak taat pada fungsi dari pemeliharaan serta pemulihan lingkungan hidup, sudah selayaknya ditegur dan ditutup.

“Pemimpin daerah seperti Bupati Sigi menjadi contoh bagi Gubernur, Bupati dan Walikota lainnya di Indonesia dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakatnya, terlebih bagi lingkungan hidup di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

Koperasi Tambang Rakyat Sigap Tangani Banjir di Desa Air Panas

12 Juli 2025 - 13:30 WITA

Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Polisi Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

12 Juli 2025 - 09:43 WITA

Siswa Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah

Gubernur Sulteng Wajibkan ASN Pakai Putih dan Kopiah Tiap Jumat

11 Juli 2025 - 20:42 WITA

Wali Kota Hadianto Respons Aspirasi Warga Balaroa Soal Sertifikat Huntap

10 Juli 2025 - 19:15 WITA

Wajan Baru di 10 Muharram

6 Juli 2025 - 18:56 WITA

Pemda Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025

3 Juli 2025 - 15:49 WITA

Trending di News