Pemerintah Kota Palu mengevaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan satuan pendidikan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kaidah bahasa dalam ruang publik dan dokumen resmi sekolah.
Evaluasi tersebut dibuka secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo yang mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Aula Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 24 September 2026. Kegiatan diselenggarakan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Irmayanti mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia di sekolah tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga komunikasi kelembagaan. Menurut dia, satuan pendidikan menjadi ruang penting dalam membentuk kebiasaan berbahasa generasi muda.
“Penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga dalam berbagai bentuk komunikasi kelembagaan, termasuk bahasa pada ruang publik di lingkungan sekolah maupun dokumen resmi satuan pendidikan,” ujar Irmayanti.
Ia mencontohkan penggunaan Bahasa Indonesia pada nama ruangan, papan informasi, petunjuk, spanduk, pengumuman, surat dinas, dan dokumen kelembagaan.
Menurut Irmayanti, pengutamaan Bahasa Indonesia memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ia mengatakan evaluasi tidak dimaksudkan sekadar mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari pembinaan dan perbaikan penggunaan bahasa di lingkungan pendidikan.
“Justru sebaliknya, kegiatan ini harus menjadi sarana pembinaan, perbaikan, dan peningkatan kualitas tata kelola kebahasaan di lingkungan satuan pendidikan,” katanya.
Sebelum evaluasi, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan penggunaan bahasa di sejumlah satuan pendidikan. Tahapan tersebut mencakup penggunaan bahasa pada ruang publik serta dokumen resmi lembaga pendidikan.
Irmayanti berharap hasil evaluasi dapat memberikan gambaran mengenai penggunaan Bahasa Indonesia di satuan pendidikan Kota Palu. Jika masih ditemukan penggunaan yang perlu diperbaiki, ia meminta sekolah menindaklanjutinya melalui pembinaan.
“Kepada para kepala satuan pendidikan, saya mengajak agar hasil evaluasi nantinya dapat ditindaklanjuti secara konkret. Mulai dari penataan bahasa pada ruang publik sekolah, penyempurnaan dokumen resmi, hingga membangun budaya berbahasa yang baik di kalangan peserta didik dan seluruh warga sekolah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang membuat peserta didik semakin sering berhadapan dengan istilah asing, bahasa pergaulan, dan budaya komunikasi digital.
Menurut Irmayanti, keterbukaan terhadap bahasa asing dan budaya global tetap dapat berjalan tanpa mengurangi penggunaan Bahasa Indonesia sebagai identitas kebangsaan.
“Menjunjung tinggi Bahasa Indonesia merupakan bagian dari identitas kebangsaan,” katanya.
Irmayanti berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada laporan, tetapi menjadi dasar pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan standar penggunaan Bahasa Indonesia di seluruh satuan pendidikan di Kota Palu.
ADV-PPID








