Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menandatangani nota kesepahaman bersama unsur penegak hukum di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026), sebagai langkah memperkuat pengawasan pajak daerah.
Kerja sama itu melibatkan Hari Rosena, Yudhi Hendro Prasetyo, I Wayan Sukradana, serta Mohamad Rohmadi.
Turut mendampingi dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Imran.
Kesepakatan itu diarahkan untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui kepatuhan wajib pajak.
Hadianto Rasyid mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan agar aturan perpajakan dapat diterapkan lebih efektif.
“Alhamdulillah, hari ini kita menandatangani kerja sama untuk mendukung penguatan tersebut yang melibatkan kejaksaan, kepolisian, Kodim, dan Pengadilan Negeri agar upaya-upaya hukum dapat ditegakkan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan digitalisasi pendapatan daerah dan memastikan seluruh objek serta subjek pajak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Penguatan ini juga diarahkan pada digitalisasi pendapatan daerah, serta memastikan bahwa seluruh objek dan subjek pajak benar-benar menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang dinilai mulai menunjukkan kesadaran lebih baik dalam memenuhi kewajiban pajak.
Wali Kota Palu berharap kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak dapat terus meningkat dan berbanding lurus dengan pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga.
ADV-PPID








