DPRD Sulawesi Tengah mengesahkan tiga peraturan daerah yang dinilai strategis bagi arah pembangunan provinsi itu. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua, Senin, 29 September 2025, di ruang sidang utama DPRD Sulteng,
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, hadir mewakili Gubernur. Ia menyebut pengesahan perda baru itu menjadi pijakan legalitas penting untuk mewujudkan visi pembangunan 2025–2029: “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.”
Tiga perda yang disahkan adalah:
1. Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
2. Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.
3. Perda tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Novalina, pembahasan perda berlangsung intens di tingkat komisi DPRD dan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
“Ketiganya sudah dinilai layak, baik dari sisi substansi maupun formil,” kata dia.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut. Pemerintah daerah, kata Novalina, mesti segera menyusun rancangan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana, sekaligus melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan.
“Saya meyakini perda ini akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, dari pembangunan, pelayanan publik, hingga penguatan kelembagaan daerah.”
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, bersama dua wakil ketua, Aristan dan Ambo Dalle. Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemerintah provinsi, serta sejumlah undangan.
ADV-PPID