Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan masyarakat untuk menunda sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Pemerintah Kota Palu menyelesaikan evaluasi atas kebijakan tersebut.
Instruksi itu disampaikan langsung oleh Hadianto melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai hasil evaluasi selesai. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Hadianto.
Ia menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi atas penetapan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.
Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf lantaran dalam beberapa waktu terakhir jarang hadir di Palu.
“Saya sampaikan permohonan maaf karena 10 hari lebih saya meninggalkan Kota Palu, dan baru kali ini benar-benar kembali. Walaupun sempat hadir pada peringatan 17 Agustus, setelah itu saya ke Jakarta lagi memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM. Saya mohon maaf lambat hadir di tengah-tengah kita,” katanya.
Menindaklanjuti instruksi Presiden dan Mendagri, Hadianto pada Kamis pagi memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), inspektorat, Bagian Hukum, serta Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu. Rapat itu membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, insyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB. Tangguhkan dulu sampai dengan waktu yang akan ditetapkan setelah evaluasi rampung. Saya pastikan perubahan yang dilakukan tetap mengacu pada aturan dan tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Hadianto.
Di akhir katanya, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian dan komitmen dalam membangun Kota Palu.
ADV-PPID