Dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terhadap CMS (17), pramusaji warung kopi Roemah Balkot di Palu, berujung damai. Insiden itu terjadi pada Sabtu, 16 Juni 2025.
Kesepakatan damai ditandatangani Kamis sore, 19 Juni 2025, oleh RP sebagai pihak pertama, serta CMS dan ibunya, Elisabet B. Darmadi, sebagai pihak kedua. Penandatanganan disaksikan keluarga dekat CMS, termasuk kakek dan neneknya.
Dalam dokumen tersebut, pihak keluarga CMS menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap RP. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan setelah RP datang langsung menyampaikan permintaan maaf kepada CMS dan keluarganya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono, membenarkan adanya kesepakatan damai itu.
“Benar, sudah ada penandatanganan surat kesepakatan damai antara RP dan keluarga CMS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis malam (19/6).
Namun, Djoko menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak serta-merta mengakhiri penanganan kasus secara internal di tubuh kepolisian.
“Kasus RP tetap diproses sesuai standar operasional prosedur di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng. Status hukumnya akan diputuskan dalam gelar perkara,” kata Djoko.
Hingga kini, Bidpropam Polda Sulteng masih menindaklanjuti laporan atas peristiwa di Roemah Balkot Palu yang sempat viral di media sosial itu. **(TIM)