Menu

Mode Gelap

Bisnis · 16 Mei 2025 17:45 WITA ·

BTIIG Dilaporkan ke Polda Sulteng atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

badge-check

Redaksi


 Perusahaan nikel di Bungku Barat, Morowali, Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIIG). Foto: Istimewa Perbesar

Perusahaan nikel di Bungku Barat, Morowali, Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIIG). Foto: Istimewa

­Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Morowali.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 12.15 WITA, oleh Inggrith S.R. Luneto, SH, kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola. Dokumen laporan tercatat dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng.

Dalam laporan itu, pelapor menuding PT BTIIG menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung aktivitas tambangnya di wilayah Desa Karaoupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Dokumen yang dimaksud bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024 dan mencantumkan nama Dinas CIKASDA Sulteng sebagai pihak penerbit.

“Dinas tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan,” kata Inggrith dalam keterangan yang tercantum di laporan polisi.

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan empat lembar fotokopi dokumen yang diduga dipalsukan.

Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar permohonan agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kasus ini mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.

Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah untuk penyelidikan lanjutan.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Kepala Dinas CIKASDA Andi Rully Djanggola membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebutkan langkah hukum ini diambil sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Andi Rully melalui pesan WhatsApp, seraya melampirkan foto tanda bukti laporan.

Pihak PT BTIIG belum memberikan tanggapan atas laporan ini hingga berita ini diturunkan. **(Tim)

 

Artikel ini telah dibaca 192 kali

Baca Lainnya

Dubes Jerman Ralf Beste Tiba di Palu, Disambut Gubernur Anwar Hafid

26 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Gubernur Anwar Hafid berdialog dengan Duta Besar Jerman Ralf Beste di Palu

Palu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Infeksi Emerging

26 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Suasana perawatan pasien di rumah sakit dengan tenaga kesehatan dan perangkat infus

Gubernur Anwar Hafid Buka POPDA XXIV Sulteng, Bidik 10 Besar PON 2028

26 Agustus 2026 - 10:16 WITA

Gubernur Anwar Hafid bersama jajaran saat pembukaan POPDA XXIV Sulawesi Tengah 2026 di Kabupaten Buol.

Gubernur Anwar Hafid Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol

25 Agustus 2026 - 17:22 WITA

Gubernur Anwar Hafid melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Buol.

Anwar Hafid: Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Minta Porsi DBH Lebih Adil

20 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas revisi Kepmen ESDM 157.

Inflasi Palu 2,96 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga dan Digitalisasi UMKM

20 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin mengikuti High Level Meeting TPID Kota Palu.
Trending di Bisnis