Menu

Mode Gelap

Bisnis · 16 Mei 2025 17:45 WITA ·

BTIIG Dilaporkan ke Polda Sulteng atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

badge-check

Redaksi


 Perusahaan nikel di Bungku Barat, Morowali, Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIIG). Foto: Istimewa Perbesar

Perusahaan nikel di Bungku Barat, Morowali, Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIIG). Foto: Istimewa

­Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Morowali.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 12.15 WITA, oleh Inggrith S.R. Luneto, SH, kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola. Dokumen laporan tercatat dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng.

Dalam laporan itu, pelapor menuding PT BTIIG menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung aktivitas tambangnya di wilayah Desa Karaoupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Dokumen yang dimaksud bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024 dan mencantumkan nama Dinas CIKASDA Sulteng sebagai pihak penerbit.

“Dinas tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan,” kata Inggrith dalam keterangan yang tercantum di laporan polisi.

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan empat lembar fotokopi dokumen yang diduga dipalsukan.

Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar permohonan agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kasus ini mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.

Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah untuk penyelidikan lanjutan.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Kepala Dinas CIKASDA Andi Rully Djanggola membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebutkan langkah hukum ini diambil sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Andi Rully melalui pesan WhatsApp, seraya melampirkan foto tanda bukti laporan.

Pihak PT BTIIG belum memberikan tanggapan atas laporan ini hingga berita ini diturunkan. **(Tim)

 

Artikel ini telah dibaca 190 kali

Baca Lainnya

HUT ke-80 Bhayangkara, Pemkot Palu Perkuat Kolaborasi dengan Polri

1 Juli 2026 - 10:39 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menghadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Halaman Kantor Wali Kota Palu.

Palu Matangkan Program Kota Sehat, Bidik Wiwerda 2028

30 Juni 2026 - 21:54 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memimpin rapat persiapan Program Kota Sehat di Bappeda Kota Palu.

Imelda Pimpin Upacara Harganas, Palu Perkuat Ketahanan Keluarga 

29 Juni 2026 - 11:27 WITA

Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memimpin upacara Hari Keluarga Nasional ke-33 di Halaman Kantor Wali Kota Palu.

Palu Miliki POM Minyak Goreng Isi Ulang Pertama

26 Juni 2026 - 15:43 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meresmikan operasional POMINDO pertama di Kota Palu.

Pelaku UMKM Parigi Moutong Dibantu Sertifikasi Halal dan HAKI

25 Juni 2026 - 18:21 WITA

542 Pelaku UMKM Parigi Moutong Kantongi Nomor Induk Berusaha

25 Juni 2026 - 17:59 WITA

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan
Trending di Bisnis